Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Sekar Arum Widara Eks Artis Bawa Ratusan Juta Rupiah Uang Palsu

644
×

Sekar Arum Widara Eks Artis Bawa Ratusan Juta Rupiah Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Seorang wanita bernama Sekar Arum Widara (41) ditangkap polisi terkait pengedaran atau penggunaan uang palsu ratusan juta di Mal Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sekar ternyata mantan artis.

“Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Baca juga :  Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke 80 Di Kecamatan Mande Berlangsung Khidmat

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/4) di Kawasan Mal Kemang, Jaksel. Sekar membawa uang palsu dengan cara mendatangi mal dan melakukan transaksi pembelian di dua toko.

Merasa berhasil, ia menyebut pelaku kembali mendatangi Hypemart di lokasi yang sama untuk berbelanja lagi dengan uang palsu pada hari yang sama. Hanya saja, Teddy mengatakan transaksi kedua dilakukan pada kasir yang berbeda.

Baca juga :  Brigadir Rindy Dwi Pamungkas SH. Ajak Warga Binaannya Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

“Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Teddy menyebut kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan oleh pengelola Mal ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengatakan pelaku kemudian langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Polsek Sukasari Evakuasi Pemancing Meninggal Dunia Di Waduk Jatiluhur

Dalam kasus ini, Teddy menyebut pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.350 lembar, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Baca juga :  Warga Babakan Cibanteng Mekargalih Gunakan Tiang Bambu untuk Penyangga Kabel Listrik
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!