Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Satres Narkoba Purwakarta Ringkus Pelaku Pengedar Ganja, Serta Barang Bukti

556
×

Satres Narkoba Purwakarta Ringkus Pelaku Pengedar Ganja, Serta Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja berinisial MNJ (45).

MNJ yang tercatat sebagai warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025 di wilayah Jalan Kapten Halim, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Sejumlah Rumah Warga Desa Bunisari - Warungkondang Rusak, Diterjang Angin Puting Beliung 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang juga pengembangan kasus yang sebelumnya sudah diselidiki polisi.

“Tim Satres Narkoba Polres Purwakarta segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target di lokasi yang dimaksud melalui keterangan warga sekitar, petugas langsung bergerak menuju titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” jelas Yudi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca juga :  Pembagian Sembako Oleh Polsek Cikarang Utara di Kegiatan Jumat Berkah

Yudi menyebut, terduga pelaku diamankan beserta barang bukti 7 paket ganja siap edar, 2 linting kertas pahpir berisi daun ganja, 2 plastik kecil berisikan ganja kering dan satu kertas pahpir merk Royo.

“Total barang bukti yang diamankan dengan total berat bruto narkotika jenis ganja: 97,7 gram. Saat interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah titipan atau kiriman dari seseorang pria berinisial D untuk diedarkan kembali,” ujarnya.

Baca juga :  Wakapolda Metro Jaya Tinjau Pembangunan Dapur SPPG Itwasum Polri Cikarang Utara

Yudi menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman guna mengungkapkan jaringan peredaran ganja tersebut.

“Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut,” ungkapnya.

Yudi menyebut, MNJ bakal disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  AKBP Edwar Zulkarnain Lepas Tim Soeratin U-17 Purwakarta Untuk Berlaga Di Tingkat Nasional

Yudi juga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, dengan tujuan membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Purwakarta yang bersih dari narkotika,” tegas Yudi.

Baca juga :  Diduga Sakit, Seorang Pria Di Purwakarta Ditemukan Meninggal Dunia
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!