Dpnews Indonesia || Cianjur – Tahapan seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Cianjur terus bergulir. Sebanyak 32 bakal calon kepala desa dari lima desa di lima kecamatan mengikuti tes akademik sebagai salah satu tahapan penentuan calon yang berhak melaju ke tahap berikutnya.
Tes akademik digelar dalam satu hari dengan pengawasan panitia penyelenggara. Para peserta mengerjakan 50 soal pilihan ganda yang disusun berdasarkan regulasi serta disesuaikan dengan latar belakang pendidikan peserta, mulai tingkat SMP hingga SMA.
Wakil Dekan I Fakultas Hukum, Cucu Sholehah, S.Ag., M.H., selaku tim penguji mengatakan, tes tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kompetensi bakal calon dalam memahami pemerintahan dan tata kelola desa.
“Pelaksanaan tes akademik Pilkades hari ini diikuti 32 peserta dari lima desa dan lima kecamatan,” ujar Cucu.
Materi ujian meliputi Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, sistem pemerintahan umum, tata kelola pemerintahan, serta regulasi mengenai pemerintahan desa.
Hasil tes ditargetkan dapat diketahui pada hari yang sama. Penghitungan nilai dilakukan secara terbuka dengan disaksikan panitia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak terkait sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Dedi Mulyadi, menjelaskan nilai akademik nantinya akan digabungkan dengan nilai administrasi dan penilaian kriteria yang telah dilakukan panitia Pilkades di tingkat desa. Dari hasil akumulasi tersebut, lima bakal calon dengan nilai tertinggi dari masing-masing desa akan ditetapkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
“Di kita hanya akademik. Mereka sudah membawa nilai administrasi yang sebelumnya dilakukan di desa,” kata Dedi.
Jika terdapat nilai yang sama dalam penentuan peringkat, panitia akan menggelar tes akademik tambahan untuk menentukan posisi peserta sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Bidang DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi, mengungkapkan masih terdapat dokumen pendukung salah satu bakal calon yang perlu dilengkapi, khususnya terkait klaim pengalaman dalam pemerintahan desa.
Menurut Dendi, persoalan tersebut masih dapat diselesaikan karena batas akhir penetapan calon berlangsung hingga 22 September 2026. Panitia desa masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dan mengonsolidasikan dokumen yang dipersyaratkan.
Dendi juga mengingatkan ketentuan mengenai rekam jejak hukum bakal calon. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 16 dan petunjuk teknis Pilkades, bakal calon yang pernah tersangkut perkara pidana dengan ancaman atau tuntutan di atas lima tahun tidak diperbolehkan mencalonkan diri. Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari pengadilan.
Seluruh hasil penilaian akademik dan administrasi selanjutnya akan dikonsolidasikan panitia tingkat desa sebelum penetapan resmi calon kepala desa sesuai jadwal yang telah ditentukan.











