Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Neng Ulva, Purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami tindakan medis, operasi empat titik ditubuhnya ketika berada di Saudi Arabia, tanpa ada rekam medis dari pihak Syarekah tempat Neng Ulva ditampung ataupun pihak pemroses yang ada di Indonesia, sangat membuat prihatin dan jadi potret buram perjalan pemberangkatan PMI ilegal ke kawasan Timur Tengah.
Tidak adanya pelatihan bahasa, pembekalan tata kerja juga tidak adanya jaminan kesehatan, keselamatan ataupun perlindungan sudah jelas Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus perekrutan tenaga kerja di sematkan untuk perjalanan pekerja migran ilegal khususnya negara negara di wilayah Timur Tengah tersebut.
Kisah tragis yang menimpa purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bernama lengkap di dalam visa keberangkatan Neng Ulva binti Sukri itu kini terus dikawal Posko Aktivis Peduli Pekerja Migran Dpnews Indonesia.
Dalam sebuah kesempatan pada Selasa 12/05/25. Asep Mulyana aktivis yang terus mendampingi Neng, kepada awak media menegaskan bahwa pihak nya akan terus berjuang demi keadilan yang harus didapat purna pekerja migran malang tersebut.
“Kita akan terus berjuang, tidak tidak akan gentar sehingga Neng Ulva mendapatkan sebuah keadilan dengan apa yang terjadi menimpa dirinya tersebut, bayangkan, kini Dia sangat menderita akibat dari tindakan medis yang harus saya sebut ilegal tersebut, kenapa di bilang ilegal, awal mau tindakan tidak meminta persetujuan dari pihak manapun, apalagi Neng Ulva itu sendiri, Rekam medis pun tidak ada, jadi apa yang terjadi si PMI itu tidak tau, taunya lutut sakit karena terjatuh dari tangga dan dibawa ke RS kok perut yang diacak acak ini kan membuat tanda tanya besar ada apa sih, ?? Kok bisa,” ungkapnya.
Dan Asep Mulyana pun menerangkan jika pihaknya sudah membuat laporan tentang keterlibatan sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berinisial PT. PTM, ke pihak Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) namun sayang menurut penjelasan dari pihak KP2MI perusahaan penempatan itu menyanggah atau mengaku tidak terlibat.
“Atas keterangan dari PMI juga saksi saksi menegaskan bahwa ada pihak P3MI yang terlibat, tapi mereka membantah, ya itu terserah mereka, yang jelas kita akan terus mencari bukti yang bisa menggiring pihak yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa Neng Ulva, kita akan bongkar ini semua sampai akar akarnya, terutama kita akan membidik personal perekrut biar nanti bisa berkembang dan menemukan seluruh mata rantai pemberangkatan,” tegasnya.
Terakhir kepada awak media pihak pendamping Neng Ulva binti Sukri mengharapkan ada ketegasan pemerintah untuk menindak lanjut kasus yang menimpa pekerja migran malang tersebut.
“Berdasarkan UU no 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, juga UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kisah Neng Ulva saya harap menjadi acuan penyelidikan lebih dalam, ada hak Restitusi yang tertuang dalam Undang Undang tersebut jadi setidak nya Neng Ulva binti Sukri mendapatkan sebuah keadilan,” pungkas Asep Mulyana.











