Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Sabu

467
×

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat terus menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Sabtu, 17/5/2025.

Baru-baru ini, Polres Purwakarta melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba mengamankan seorang pemuda berinisial MR warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa Kabupaten Bekasi

Pemuda berusia 25 tahun itu diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta di Jalan kemuning, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 11 Mei 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi akurat yang berhasil dikumpulkan oleh timnya yang bertugas di lapangan tentang transaksi sabu di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Kapolsek Maja Imbau Supir Truk Agar Tidak Parkir di Atas Jembatan Cilongkrang

“Polres Purwakarta berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Berkat informasi tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” ucap Lilik, Pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Kapolres menambahkan, setelah dipastikan target operasi melakukan tindak pidana narkoba, petugas langsung meringkusnya.

Baca juga :  Dugaan Penyelewengan Dana PIP Siswa, Kepsek SDN 2 Cijunti Tegas Bantah Tudingan Tersebut

“Terduga pelaku ini diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan 24 paket sabu siap edar. Dengan total berat bruto sabu 21,22 gram berhasil diamankan. Selain itu diamankan juga sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba,” ungkap Lilik.

Kapolres mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.

Baca juga :  Polres Purwakarta Ikuti Rakor Terpadu Pilkada Serentak Yang Digelar KPU

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika. Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja, tidak peduli profesi,” ungkap Lilik.

Kapolres memastikan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dan memperluas pengusutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Baca juga :  Terseret Arus Kali Cikarang, 3 Bocah Ditemukan Telah Meninggal Dunia Desa Karangbaru

“Polres Purwakarta berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegas Lilik.

Kini MR mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga :  Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Obat Terlarang
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!