Dpnews Indonesia || Cianjur – Advokat senior Tumpak Nainggolan menyayangkan sikap Ketua dan pegawai Yayasan Don Bosco Keuskupan Agung Medan yang dinilai tidak tanggap terhadap keluhan sejumlah guru SD RK St Paulus Ramunia, Deli Serdang. Menurutnya, sikap tersebut terjadi pada pertemuan 3 Agustus 2026 dan mencerminkan minimnya empati terhadap persoalan yang sudah berlangsung lama.
Dalam keterangannya, Tumpak menyebut pihak yayasan justru terkesan memuji tindakan Mardiana Saragih yang selama ini menjabat sebagai kepala sekolah. Padahal, menurutnya, perilaku yang bersangkutan jauh dari prinsip seorang pendidik dan kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbud No. 67 Tahun 2004 tentang Etika Guru.
Tumpak juga mengutip tuntunan moral pendidikan Ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani untuk menegaskan bahwa seorang kepala sekolah seharusnya menjadi teladan. Ia menilai praktik yang terjadi di SD tersebut bertentangan dengan nilai tersebut.
Sejumlah laporan telah disampaikan sejak April hingga Juli 2026. Salah satunya surat bernomor 416 tanggal 15 Mei 2026 yang ditujukan ke Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen. Surat itu memuat dugaan penyelewengan dan penyimpangan dana BOSP dengan dasar LHP audit Inspektorat Deli Serdang melalui Nota Dinas tanggal 21 November 2025 No. 700.1.2.1/REG.574/2026 yang menyoroti pelanggaran Pasal 59 ayat 2 dan 3 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 serta Permendagri No. 3 Tahun 2023.
Laporan berikutnya bernomor 419 tanggal 22 Mei 2026 ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kemendikdasmen. Tujuannya meminta dibentuk tim untuk turun langsung ke sekolah dan Dinas Pendidikan Deli Serdang guna monitoring, evaluasi, dan pemrosesan dugaan kecurangan terkait dana BOSP tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
Kemudian ada nota aduan nomor 424 tanggal 13 Juni 2026. Dalam surat itu disampaikan dugaan praktik mark up dan fiktif penggunaan dana BOSP TA 2023 dan 2025. Pengadu meminta penghentian sementara bantuan pemerintah ke sekolah tersebut, termasuk dana BOSP dan tunjangan sertifikasi guru.
Salah satu nama yang disorot adalah Ida Nopita. Menurut surat tersebut, guru bersertifikat pendidik sejak 2013 itu tidak menerima tunjangan sertifikasi sejak Juli 2019 hingga 2026. Penyebabnya diduga karena data penunjang tidak dilinierkan oleh kepala sekolah dan operator Dapodik karena tidak lagi diberi tugas sebagai wali kelas.
Untuk membuka ruang dialog, Ida Nopita pada 2 Juli 2026 mengajukan surat permohonan kepada yayasan. Sejumlah guru senior juga menyampaikan keluhan serupa pada 8 Juli 2026 terkait sikap dan perilaku kepala sekolah yang dinilai menyimpang dari tupoksi. Namun menurut Tumpak, kedua surat itu diabaikan dan tidak ditindaklanjuti Yayasan Don Bosco KAM.
Tumpak juga menyoroti aspek keuangan yayasan. Ia mempertanyakan bagaimana badan hukum sebesar Yayasan Don Bosco KAM bisa memiliki utang kepada Mardiana Saragih sebesar Rp267.000.000. Padahal, menurutnya, uang sekolah di lingkungan SD RK St Paulus cukup nominatif dan sekolah juga menerima dana BOSP dari pemerintah sebesar Rp950.000 per siswa per tahun. Ia membandingkan dengan masa kepemimpinan J. Lingga yang disebut tidak pernah menimbulkan persoalan serupa.
Karena itu, Tumpak meminta Direktorat SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen untuk sementara menghentikan penyaluran dana BOSP dan tunjangan sertifikasi, termasuk rencana revitalisasi di SD dengan NPSN 10213677. Penghentian diminta dilakukan sampai tata kelola administrasi dan keuangan dipastikan akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan.
Ia juga menekankan pentingnya fungsi Komite Sekolah dalam penyusunan RAB secara edukatif dan transparan. Untuk rencana penggunaan dana revitalisasi, ia menyebut harus mengacu pada metode Bill of Quantity yang wajib melibatkan tenaga ahli dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Menutup pernyataannya, Tumpak berpesan agar Uskup Agung Medan segera merespons keluhan tersebut. Ia mengibaratkan persoalan ini seperti bisul yang bila dibiarkan akan pecah dan menimbulkan dampak lebih besar. Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Don Bosco KAM dan Mardiana Saragih belum memberikan tanggapan resmi atas seluruh tuduhan yang disampaikan.











