Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Anak Dibawah Umur Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024, Kapolres Purwakarta Tegaskan Hal ini

345
×

Anak Dibawah Umur Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024, Kapolres Purwakarta Tegaskan Hal ini

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Seorang anak berusia 10 tahun terjaring operasi Zebra Lodaya 2024, yang dilakukan tim khusus Satlantas Polres Purwakarta saat melakukan pengaturan lalulintas di Perempatan Jalan Baru Purwakarta, Pada, Sabtu, 19 Oktober 2024, kemarin.

Dengan humanis terlihat petugas Satlantas Polres Purwakarta melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang masih dibawah umur tersebut.

Baca juga :  TB. Hasanuddin Hadiri Kampanye Untuk Mendukung Karna-Koko Di Pilkada 2024

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, pengendara dibawah umur jadi salah satu sasaran pada penindakan operasi Zebra Lodaya 2024 yang dilaksanakan Polres Purwakarta.

“Selama 14 hari, fokus kami adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan kondusif. Salah satu sasarannya pengendara dibawah umur,” ungkap Lilik, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Selain tindakan penegakan hukum, lanjut dia, pihaknya akan lebih mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Dengan disiplin berlalu lintas, kita bisa bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan,” kata Kapolres.

Baca juga :  Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Ia menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan anak di bawah umur.

Untuk itu, Lilik meminta kepada orang tua agar lebih bijaksana dalam memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

“Anak-anak yang di bawah umur tidak diperkenankan untuk mengendarai roda 2 ataupun roda 4 yang bermotor. Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun,” ucap Lilik.

Menurutnya, anak belum cukup umur membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, dinilai membahayakan bila diizinkan mengemudi, untuk dirinya sendiri dan orang lain.

“Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut,” Tegas Lilik.

Baca juga :  DPD PAN Cianjur Mengadakan Bazar Ramadhan dengan Program Tebus Murah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!