Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polres Cianjur Bongkar Jaringan Curanmor dan Begal Lintas Jabar, Enam Tersangka Ditangkap

58
×

Polres Cianjur Bongkar Jaringan Curanmor dan Begal Lintas Jabar, Enam Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang diduga beroperasi lintas wilayah Jawa Barat. Enam orang tersangka berhasil diamankan, sementara lima lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kelompok tersebut diduga terlibat dalam sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2025.

Baca juga :  Diduga Curanmor di Cikarang Selatan, Pelaku Diamankan Warga, Polisi Buru Rekan

Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di lingkungan Mapolres Cianjur, Kamis (5/11/2026).

Pengungkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. di Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Saat pengembangan kasus, sejumlah pelaku diduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka, sementara beberapa pelaku lainnya melarikan diri.

Baca juga :  Anggota BPD Cipayung Resmi Dilantik, Siap Emban Amanah dan Kawal Pembangunan Desa 2026–2034

Dari hasil penindakan, polisi menyita tiga unit kendaraan bermotor, delapan buah kunci astag, dua buah kunci T, dua buah magnet, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir peluru tajam.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

AKBP Beddy menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor dan begal bersenjata yang diduga dilakukan secara terorganisasi dan lintas wilayah.

“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengejar para DPO, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana kelompok tersebut,” tegasnya.

Baca juga :  KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026: Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci aman saat diparkir dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Sementara itu, Satreskrim Polres Cianjur masih memburu lima orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), mengembangkan jaringan pelaku dan penadah, serta menelusuri laporan kehilangan kendaraan di sejumlah wilayah. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Nuansa Humanis Polres Cianjur Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Tumpeng dan Senyum Warga
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!