Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Kemenag Siapkan Skema Kesejahteraan bagi Ratusan Ribu Guru Non-ASN

54
×

Kemenag Siapkan Skema Kesejahteraan bagi Ratusan Ribu Guru Non-ASN

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun skema peningkatan kesejahteraan bagi ratusan ribu guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan pendidikan keagamaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh tenaga pendidik mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyatakan, arahan Presiden Prabowo Subianto mendorong penyusunan kebijakan yang tidak hanya fokus pada guru ASN, tetapi juga mencakup guru non-ASN. “Pemerintah sedang menggodok dengan serius bagaimana kesejahteraan guru terus dilakukan, bukan cuma melalui PPG,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca juga :  Kemenag dan BAZNAS Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, Cianjur Jadi Lokus Program PEU Berbasis KUA

Data Kemenag menunjukkan mayoritas guru madrasah masih berstatus non-ASN. Dari total 821.519 guru madrasah, sebanyak 655.622 orang atau sekitar 79,8 persen belum berstatus ASN. Ditambah ribuan ustadz pesantren dan 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN, jumlah tenaga pendidik yang menjadi perhatian mencapai ratusan ribu orang.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah mengusulkan tiga alternatif skema pembiayaan. Skema pertama mengacu pada gaji pokok PNS Golongan IVa masa kerja 10 tahun sekitar Rp3,83 juta per bulan selama 13 bulan, dengan kebutuhan anggaran Rp37,95 triliun. Skema kedua disesuaikan dengan upah minimum terendah, sementara skema ketiga mengacu pada gaji pokok PPPK masa kerja 0 tahun.

Amien Suyitno menegaskan, kebijakan yang sedang digodok masih dalam tahap perhitungan internal dan belum dapat diumumkan secara rinci. Namun, ia memastikan negara berkomitmen memberikan perhatian yang setara. “Kesungguhan pemerintah tidak hanya bagi guru ASN, termasuk PPPK dan PNS, tetapi juga guru-guru non-ASN,” katanya.

Selain skema penghasilan, Kemenag juga terus menjalankan program perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan serta peningkatan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi. Langkah-langkah ini diharapkan memperkuat profesionalitas dan kesejahteraan para guru yang selama ini berkontribusi besar dalam mendidik generasi bangsa, termasuk di daerah terpencil dan situasi sulit.

Baca juga :  Oknum Debt Collector Beraksi Lagi, Paksa Rebut Mobil di Jalan Raya
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!