Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Angka Perceraian Terus Meningkat, Menuai Sorotan Serius

583
×

Angka Perceraian Terus Meningkat, Menuai Sorotan Serius

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Dalam beberapa tahun terakhir, trend peningkatan angka perceraian di Indonesia khususnya di kabupaten cianjur, menjadi sorotan serius, salah satu faktor yang di duga berkontribusi adalah peran pengadilan agama yang dinilai terlalu mudah meng kabul permohonan cerai.

Meskipun proses hukum telah memenuhi syarat formal, pertanyaan kritis muncul, apakah pengadilan agama benar- benar mempertimbangkan asas keutuhan keluarga, atau sekedar menjadi “stempel legal” bagi perceraian.

Baca juga :  Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Masa Jabatan 2024 - 2029

Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam (KH1) menegaskan bahwa perceraian harus menjadi jalan terakhir setelah upaya perdamaian gagal.

Namun, dalam praktiknya, mediasi yang di atur dalam pasal 130 HIR dan FERMA no.1 tahun 2016 sering hanya sekedar prosedur administratif.

Banyak pasangan datang ke pengadilan bukan untuk mencari solusi, melainkan sekedar memenuhi syarat formal perceraian di sini letak masalah nya, hakim sering kali terlalu cepat memutus cerai Tanpa mengeksplorasi akar masalah rumah tangga pasangan.

Baca juga :  Hasil KRYD Polres Cianjur, Amankan Ratusan Knalpot Brong dan Minuman Keras

Prinsip “ne bos ini idem” (tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama) dan “res judicata pro veritate habetur” (putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus di anggap benar) seharusnya menjadi landasan dalam menangani permohonan cerai ulang.

Namun, dalam beberapa kasus pengadilan agama tetap memeriksa dan mengabulkan permohonan cerai yang sebenarnya telah di tolak di tingkat sebelum nya.

Ini bukan hanya merusak kepastian hukum, tetap juga mencederai keadilan bagi pihak yang sebelumnya menang.

Baca juga :  Paska Banjir, Raider 300/BJW dan OKP Bahu Membahu Bersihkan Material

Kritik ini bukan untuk menafikan hak individu dalam mengakhiri perkawinan yang bermasalah, namun lembaga peradilan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum individu dan tangung jawab sosial menjaga keutuhan keluarga.

Jika pengadilan agama terus mempermudah perceraian tanpa upaya serius untuk rekonsiliasi, maka ia beresiko menjadi “mesin legalisasi perceraian” bukan menjadi nilai-nilai keluarga sebagai mana mandat awalnya.

Baca juga :  Si Jago Merah Melahap Habis Sebuah Puskesmas Di Pondok Salam Purwakarta

Agar tidak terjebak dalam formalitas, pengadilan agama harus memperkuat mediasi dengan melibatkan psikolog, konselor keluarga, atau tokoh agama yang kompeten, kemudian menerapkan pendekatan holistik di mana hakim tidak hanya mengecek syarat formal, tetapi juga mendalami dinamika rumah tangga pasangan dan konsisten pada prinsip “perceraian sebagai upaya terakhir” bukan sekedar memenuhi administratif.

Baca juga :  Subur Jaya Lawfirm Feradi WPI Adakan Pelatihan Hukum Terkait Kasus Antonius, Pengidap Skizofrenia Paranoid Yang Diduga Meretas Situs Judi Ilegal

Jika pengadilan agama ingin tetap di percaya masyarakat ia harus lebih dari sekedar lembaga formalitas hukum.

Integritas hakim, komitmen pada nilai nilai keluarga, dan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menyelesaikan pernikahan pernikahan adalah kuncinya.

Tanpa reformasi mendasar, pengadilan agama tidak hanya gagal melindungi keluarga, tetapi juga turut mempercepat krisis institusi pernikahan di Cianjur.

Baca juga :  Capaian Pendapatan Asli Daerah Cianjur Tembus 66,14 Persen
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!