Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Angka Perceraian Terus Meningkat, Menuai Sorotan Serius

608
×

Angka Perceraian Terus Meningkat, Menuai Sorotan Serius

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Dalam beberapa tahun terakhir, trend peningkatan angka perceraian di Indonesia khususnya di kabupaten cianjur, menjadi sorotan serius, salah satu faktor yang di duga berkontribusi adalah peran pengadilan agama yang dinilai terlalu mudah meng kabul permohonan cerai.

Meskipun proses hukum telah memenuhi syarat formal, pertanyaan kritis muncul, apakah pengadilan agama benar- benar mempertimbangkan asas keutuhan keluarga, atau sekedar menjadi “stempel legal” bagi perceraian.

Baca juga :  Polisi Ungkap Satu Korban Kiai Ashari di Pati Dicabuli Sebanyak 10 Kali

Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam (KH1) menegaskan bahwa perceraian harus menjadi jalan terakhir setelah upaya perdamaian gagal.

Namun, dalam praktiknya, mediasi yang di atur dalam pasal 130 HIR dan FERMA no.1 tahun 2016 sering hanya sekedar prosedur administratif.

Banyak pasangan datang ke pengadilan bukan untuk mencari solusi, melainkan sekedar memenuhi syarat formal perceraian di sini letak masalah nya, hakim sering kali terlalu cepat memutus cerai Tanpa mengeksplorasi akar masalah rumah tangga pasangan.

Baca juga :  Jalur Puncak Bogor Masih Padat, Arus Lalu Lintas Berlaku Dua Arah

Prinsip “ne bos ini idem” (tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama) dan “res judicata pro veritate habetur” (putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus di anggap benar) seharusnya menjadi landasan dalam menangani permohonan cerai ulang.

Namun, dalam beberapa kasus pengadilan agama tetap memeriksa dan mengabulkan permohonan cerai yang sebenarnya telah di tolak di tingkat sebelum nya.

Ini bukan hanya merusak kepastian hukum, tetap juga mencederai keadilan bagi pihak yang sebelumnya menang.

Baca juga :  Diminta Benahi IPAL CV. Standar Food Globalindo Siap Ikuti Saran Satgas Citarum Sektor 6

Kritik ini bukan untuk menafikan hak individu dalam mengakhiri perkawinan yang bermasalah, namun lembaga peradilan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum individu dan tangung jawab sosial menjaga keutuhan keluarga.

Jika pengadilan agama terus mempermudah perceraian tanpa upaya serius untuk rekonsiliasi, maka ia beresiko menjadi “mesin legalisasi perceraian” bukan menjadi nilai-nilai keluarga sebagai mana mandat awalnya.

Baca juga :  Presiden RBH, H Budi Hermawan Di Hari ke-4 Puasa Adakan Sembako Murah

Agar tidak terjebak dalam formalitas, pengadilan agama harus memperkuat mediasi dengan melibatkan psikolog, konselor keluarga, atau tokoh agama yang kompeten, kemudian menerapkan pendekatan holistik di mana hakim tidak hanya mengecek syarat formal, tetapi juga mendalami dinamika rumah tangga pasangan dan konsisten pada prinsip “perceraian sebagai upaya terakhir” bukan sekedar memenuhi administratif.

Baca juga :  Masa Jabatan Karang Taruna Sudah Habis Sampai Saat Ini Belum Ada Pemilihan Kembali

Jika pengadilan agama ingin tetap di percaya masyarakat ia harus lebih dari sekedar lembaga formalitas hukum.

Integritas hakim, komitmen pada nilai nilai keluarga, dan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menyelesaikan pernikahan pernikahan adalah kuncinya.

Tanpa reformasi mendasar, pengadilan agama tidak hanya gagal melindungi keluarga, tetapi juga turut mempercepat krisis institusi pernikahan di Cianjur.

Baca juga :  Kolaborasi Polsek Cikarang Utara dengan Yayasan Bersatu Membangun Indonesia Gelar Ramadhan Barokah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!