Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Apa Itu Beras Fortifikasi? Perbedaan dengan Beras Biasa dan Daftar 25 Merek yang Disebut Tak Memenuhi Standar

50
×

Apa Itu Beras Fortifikasi? Perbedaan dengan Beras Biasa dan Daftar 25 Merek yang Disebut Tak Memenuhi Standar

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) baru-baru ini mengungkap temuan terkait 25 merek beras yang diklaim sebagai beras fortifikasi. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar kandungan gizi yang tercantum pada label. Berikut penjelasan mengenai beras fortifikasi, perbedaannya dengan beras biasa, serta daftar merek yang disebutkan.

Apa Itu Beras Fortifikasi?

Beras fortifikasi adalah beras yang telah diperkaya dengan zat gizi mikro tambahan, berupa vitamin dan mineral. Proses ini dilakukan dengan mencampurkan beras biasa (beras sosoh) dengan kernel fortifikasi. Kernel tersebut dibuat dari tepung beras yang dicampur vitamin dan mineral, lalu dibentuk menyerupai butiran beras.

Baca juga :  Gebyar Hari Pers Nasional 2025, Kebebasan Pers Nasional Masih Terpasung.

Tujuan utama fortifikasi adalah meningkatkan nilai gizi beras sebagai makanan pokok, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan mikronutrien masyarakat. Zat gizi yang umum ditambahkan meliputi vitamin A, vitamin B1 (tiamin), B3, B12, asam folat, zat besi, dan zinc (seng). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan praktik ini di negara-negara dengan konsumsi beras tinggi sebagai strategi pencegahan kekurangan gizi, termasuk anemia dan stunting.

Menurut standar SNI 9372:2025, beras fortifikasi harus memenuhi kadar tertentu, misalnya vitamin B1 minimal 0,25 mg, asam folat 0,25–0,38 mg, zat besi 3,50–5,25 mg, dan seng 3,0–4,5 mg per 100 gram.

Bedanya dengan Beras Biasa

Beras biasa secara alami mengandung zat gizi, namun proses penggilingan sering mengurangi nutrisi yang terdapat pada lapisan luar (dedak). Beras biasa terutama berfungsi sebagai sumber karbohidrat.

Sebaliknya, beras fortifikasi memiliki kandungan vitamin dan mineral yang lebih tinggi karena penambahan sengaja. Secara tampilan, rasa, tekstur, dan cara memasak, keduanya hampir sama sehingga sulit dibedakan secara visual. Kernel fortifikasi kadang terlihat sedikit berbeda (lebih putih, opak, atau kekuningan), namun tidak selalu mudah dikenali. Manfaat utamanya terletak pada kontribusi gizi mikro yang lebih lengkap tanpa mengubah kebiasaan konsumsi.

Baca juga :  Memperkuat RPP Tingkat Ranting untuk Masa Depan Lebih Dinamis

Daftar 25 Merek yang Disebut Tidak Memenuhi Standar

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menyatakan, dari 27 merek yang diuji di empat laboratorium kredibel, 25 di antaranya dinyatakan tidak sesuai kadar fortifikasi dengan klaim label. Pemerintah telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, dan proses hukum lebih lanjut. Estimasi kerugian konsumen disebut mencapai puluhan triliun rupiah.​

Berikut daftar 25 merek yang disebutkan dalam temuan tersebut:

  • Idola Fortifikasi
  • Idola High Quality Whole Grain Rice
  • Idola Long Grain Rice
  • Ikan Mas Cupang
  • AAA Wijaya Kusuma
  • Cantik Manis
  • Penari Bangkok
  • Topi Koki Short Grain
  • Topi Koki Setra Royale
  • Topi Koki Long Grain Crystal
  • HOK-1 Gohan
  • Maknyuss Pulen Gizi
  • Anak Raja Fortifikasi
  • Anak Raja Nusantara
  • Top Anak Raja
  • PMS Induk Ayam
  • Sumo
  • Rasvit
  • FS Nutri Rice
  • Pelikan
  • Rice Rojolele
  • Super Kepala Beras Premium 111
  • 111 Golden Number
  • Putri Koki
  • Wellfarm Beras Diabet

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras, memeriksa label kemasan, dan tidak terpengaruh hanya oleh klaim “fortifikasi” atau harga tinggi. Untuk kepastian kandungan, pemeriksaan laboratorium tetap menjadi acuan utama. Masyarakat yang masih memiliki stok produk merek di atas disarankan mengikuti arahan resmi terkait penarikan.

Baca juga :  Era Baru Bisnis Asuransi Pasca Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!