Dpnews Indonesia || Cianjur – Seorang remaja berinisial MK (17), yatim piatu asal Desa Mande, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Dalam keterangannya, MK menyebut sedikitnya empat orang yang diduga pernah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya.
Salah satu orang yang disebut korban merupakan tetangganya yang selama ini disebut sebagai paman. Sementara tiga orang lainnya, menurut pengakuan MK, tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.
MK mengatakan tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali sejak dirinya masih bersekolah. Ia menyebut beberapa pelaku dengan inisial E, U, J, dan S.
“Saya sering diperlakukan tidak senonoh. Salah satunya adalah orang yang saya sebut sebagai paman dan tinggal satu kampung dengan saya,” ujar MK saat ditemui, Senin (14/9/2026).
Menurut MK, tindakan serupa juga diduga dilakukan oleh U. Sementara J disebut pernah melakukan hubungan seksual dengannya sebanyak dua kali. Adapun S disebut merupakan warga Kampung Bakom, Desa Mande.
Keterangan tersebut hingga kini masih berupa pengakuan korban dan perlu didalami melalui proses hukum serta pemeriksaan pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.
Ketua RT setempat, Heri, membenarkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya pernah dimusyawarahkan di tingkat lingkungan. Namun, menurutnya, pihak yang dituding sebagai pelaku membantah tuduhan tersebut.
“Hal ini memang pernah dimusyawarahkan. Pelaku tidak mengaku dan bahkan pernah bersumpah menggunakan Al-Qur’an,” kata Heri.
Heri juga meminta agar persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan atau disebarluaskan sebelum terdapat kepastian hukum. Ia menilai pengakuan korban masih perlu dibuktikan.
“Saya minta jangan diramaikan atau dibuat viral karena pengakuan korban masih perlu dibuktikan,” ujarnya.
Sementara itu, upaya untuk mempertemukan wartawan dengan pihak yang dituding sebagai pelaku belum terlaksana. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari orang-orang yang disebut dalam pengakuan korban.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini dinilai perlu ditangani melalui mekanisme hukum dan melibatkan pihak yang berwenang, mengingat korban masih berusia 17 tahun. Pemeriksaan secara profesional diperlukan untuk memastikan fakta, memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus menjamin hak pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi.











