Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Audiensi Dinas Disperkimtan dan Forkom Disperkimtan Kabupaten Bekasi Menerima Perwakilan Forkom

372
×

Audiensi Dinas Disperkimtan dan Forkom Disperkimtan Kabupaten Bekasi Menerima Perwakilan Forkom

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Secara aturan pengembang perumahan harus menyerahkan pelepasan ke Pemda. Turunan aturan tersebut juklak juknis nya baru akan dibuat dan tahun ini direncanakan selesai. Hal yg membuat warga ingin segera diadakan pelepasan karna, Setiap kegiatannya selalu swadaya dari masyarakat. Pengembang sepertinya sudah lepas tangan dan tidak mau berkontribusi. Kamis, 1 Februari 2024.

Kegiatan penanggulangan banjir dan pengerukan drainase dilakukan secara swadaya masyarakat, banyak rumah yg sudah lunas. Kesulitan masyarakat yang akan berdagang dikarenakan adanya oknum yang mengatasnamakan pengembang yang mempersulit perizinannya. Perihal Tempat Pemakaman Umum (TPU) dinas telah menyiapkan 5 pemakaman dari Pemda, 1 yang terbaru akan dibuka pemakaman di daerah Karang Bahagia. Adapun masyarakat Kabupaten Bekasi secara umum boleh dimakamkan di pemakaman tersebut.

Pengelola makam TPU Karang Bahagia, Dede Wahyudi (0859 5150 9839).
Dokumen terlampir Kepala desa mendukung hasil rapat ini. Perwakilan bapak Camat pada intinya akan mengikuti dan mendukung hasil kesepakatan dalam meeting ini. Di perkirakan akan berkoordinasi kepada Dinas Cipta Karya untuk memastikan SITE PLANE yang berlaku dan yang sudah ditandatangani. Disperkimtan juga akan berkoordinasi (memanggil) pengembang perumahan Perum BCL perihal pelepasan ke pemda tersebut.

Untuk pengajuan bantuan pengerukan, drainase dan PJU juga dapat diajukan ke dinas terkait. Berdasarkan pemaparan dari bidang aset, akan dibuat tim untuk mencari dan mengurus perumahan yang ditelantarkan oleh pengembang. Tutup

Facebook Comments Box
Baca juga :  Wujud Peduli Ka Camat Karang Bahagia, ASN Kab Bekasi dan Tim TRK untuk Abdul Malik Penderita Kanker Tulang
error: Content is protected !!