Dpnews Indonesia || Cianjur – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur merilis hasil pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Pasar Muka dan berakhir dengan penangkapan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Press release disampaikan langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., pada Selasa 22 Juli 2026. Ia didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim dalam memaparkan kronologi lengkap kepada awak media di Mapolres Cianjur.
Peristiwa bermula pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pasar Muka, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Saat itu tersangka berinisial DND bertemu dengan korban Sdr. US di area parkiran pasar. DND menanyakan keberadaan Sdr. DK kepada korban.
Jawaban yang diberikan US dinilai DND tidak memuaskan. Sikap korban yang disertai tawa membuat tersangka tersulut emosi. Cekcok mulut pun tak terhindarkan. DND mengaku sempat menarik kerah baju korban, namun aksi itu ditangkis. Keributan sempat dilerai warga dan kedua belah pihak sempat berpisah.
Namun DND tidak berhenti di situ. Ia berjalan ke lapak milik Sdr. YYT dan mengambil sebilah pisau. Dengan membawa senjata tajam tersebut, ia kembali mendatangi korban. Adu dorong kembali terjadi hingga akhirnya DND menusukkan pisau satu kali ke bagian perut kiri US. Setelah menikam, pisau dibuang di jalan dan pelaku melarikan diri dari lokasi.
Korban segera dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur oleh ayah tersangka Sdr. Dedi dan Sdr. YD sekitar pukul 17.55 WIB. Tim medis sempat memberikan pertolongan, namun nyawa US tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.28 WIB dengan diagnosa luka tusuk pada bagian perut atau Vulnus Punctum et Region Abdomer.
Berbekal keterangan saksi dan keterangan dari istri tersangka Sdri. WNH, polisi bergerak cepat. DND berhasil diamankan pada Selasa 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Kampung Tangkil Kaler RT 004 RW 001, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur. Saat ditangkap, situasi berjalan aman tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu dikenakan pula Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun, dan Pasal 354 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal-pasal dalam rilis awal 458, 466, dan 468 KUHP telah disesuaikan dengan rumusan KUHP yang berlaku saat ini.
Kapolres Cianjur menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindak kekerasan yang diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Ia mengimbau warga untuk menahan diri dan menempuh jalur hukum apabila ada perselisihan. Jangan sampai emosi sesaat merenggut nyawa orang lain dan menghancurkan masa depan sendiri, tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cianjur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif lengkap dan menggali keterangan dari sejumlah saksi lain guna melengkapi berkas perkara.











