Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024

404
×

Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar acara Rapat Koordinasi persiapan pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada Pilkada serentak 2024 November mendatang, di Harper Hall Cibatu, Cikarang Selatan, Selasa (19/11/2024).

Dengan begitu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, acara ini dipersiapkan untuk stakeholder Kabupaten Bekasi terkait persiapan pemungutan dan perhitungan surat suara.

Baca juga :  Lulusan Barak Militer, Kini Masuk Barak Pembinaan Karakter Bela Negara dan Pusdiklat Paskibraka

“Ya hari ini acaranya rapat koordinasi bersama para stakeholder Kabupaten Bekasi untuk persiapan pemungutan dan perhitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati,” katanya saat diwawancara Selasa, (19/11/2024).

Terlebih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau untuk beberapa titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang Rawan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Ya terkait titik-titik rawan TPS kita serahkan kepada Pemerintah Daerah dan BPBD terkait soal TPS rawan,” tambahnya.

Baca juga :  Lonjakan Harga BBM Nonsubsidi Picu Kekhawatiran, Anggota DPR Ingatkan Antisipasi Dampak ke Daya Beli Masyarakat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menegaskan terkait adanya laporan-laporan yang melanggar dalam kontestasi Pilkada serentak akan ditindaklanjuti.

“Ya kita mengimbau kepada para masyarakat, dan pasangan calon pemilu untuk melaporkan kepada pengawas kami yang kami sebar dilapangan,” tutupnya.

Sekedar informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini juga tetap berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk menjaga dalam proses tahapan logistik pendistribusian surat suara untuk dipastikan dalam keadaan baik.

Baca juga :  KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026: Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!