Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 6,66 Miliar

77
×

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 6,66 Miliar

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Bea Cukai Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi memusnahkan 4.800.832 batang rokok ilegal beserta ribuan barang kena cukai (BKC) ilegal lainnya hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kamis (16/07). Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 6,66 miliar.

Selain rokok ilegal, barang yang dimusnahkan meliputi 11.250 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya (cairan vape) ilegal dan 1.675,65 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1,66 miliar.

Baca juga :  Prabowo Instruksikan Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai Jika Tak Mampu Kerja

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, mengatakan seluruh barang tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan melalui Operasi Gurita, Operasi Macan Kemayoran, operasi pemberantasan BKC ilegal yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta patroli dan operasi mandiri di wilayah.

Menurut Winarko, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan setara dengan lebih dari 240 ribu bungkus rokok isi 20 batang. Temuan tersebut menunjukkan praktik peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai tidak sesuai ketentuan masih cukup tinggi.

“Setiap produk ilegal yang beredar memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pelaku pelanggaran dan merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya dengan benar. Karena itu, pengawasan, penindakan, dan pemusnahan BKC ilegal menjadi bagian penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berdaya saing,” ujar Winarko.

Selain pemusnahan barang bukti, Bea Cukai Bekasi juga mencatat penyelesaian 67 kasus melalui penerapan asas ultimum remedium hingga Juli 2026. Penyelesaian tersebut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp972,4 juta dan sanksi administrasi senilai Rp300 juta.

Sementara itu, tiga perkara lainnya diproses hingga tahap penyidikan dengan total tujuh tersangka. Seluruh perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :  Kebakaran Papan Reklame Sarinah Berhasil Dipadamkan, Mal Tetap Beroperasi Normal
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!