Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Asal Aceh

233
×

Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Asal Aceh

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta — Seorang pemuda berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Pria ini kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang dan ditangkap di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Selasa, 19 Agustus 2025, lalu.

Baca juga :  DPD PAN Cianjur Santuni Anak Yatim dan Resmikan Kepengurusan Baru di Akhir Tahun

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menuturkan bahwa penangkapan terhadap pria asal Aceh tersebut didasari oleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas IA dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Baca juga :  PDI Perjuangan Cianjur Semarakkan Hari Lahir Pancasila dengan Jalan Santai Bersama 500 Kader dan Warga

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya. Saat diamankan pelaku membawa ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol, Double Y dan Hexymer,” ungkap Yudi, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Selain itu, lanjut Yudi, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 65.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut dan satu unit sepeda motor.

Baca juga :  Wakil Bupati Purwakarta, Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 23 Menuju Tanah Suci

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Yudi

Baca juga :  Ketua Umum LSM Garda Bekasi Samsudin Ucapkan Selamat HUT ke-27 Korem 051/Wijayakarta

Yudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.

Baca juga :  Panglima TNI Lantik Brigjen Muhammad Nas sebagai Kapuspen TNI
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!