Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Asal Aceh

241
×

Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Asal Aceh

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta — Seorang pemuda berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Pria ini kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang dan ditangkap di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Pada Selasa, 19 Agustus 2025, lalu.

Baca juga :  Cegah Aksi Curanmor Di Purwakarta, Polsek Campaka Pasang Spanduk Imbauan

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menuturkan bahwa penangkapan terhadap pria asal Aceh tersebut didasari oleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas IA dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Baca juga :  Tanpa Papan Informasi Pengerjaan Normalisasi Saluran Irigasi Desa Kemiri dan Jaya Makmur Tetap dikerjakan

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya. Saat diamankan pelaku membawa ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol, Double Y dan Hexymer,” ungkap Yudi, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Selain itu, lanjut Yudi, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 65.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut dan satu unit sepeda motor.

Baca juga :  H min 1 Idul Fitri 1445 Hijriah, Jalur Alternatif Jonggol Terpantau Landai Kendaraan

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Yudi

Baca juga :  Kasad Hadiri Kejuaraan Berkuda Piala Panglima TNI 2024

Yudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

“Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.

Baca juga :  Pemerintah Siapkan CNG Tabung 3 Kg sebagai Alternatif Pengganti LPG 3 Kg
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!