Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Cianjur Bersinergi Untuk Perlindungan Pekerja

480
×

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Cianjur Bersinergi Untuk Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan.

Kejari Cianjur, Dr Kamin SH MH dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal semata.

Baca juga :  BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan Tahun 2026, Pendaftaran Mulai Hari Ini

Tetapi, kata Dr. Karmin, dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, dan berharap kerja sama ini tidak hanya ditandatangani di atas kertas, namun juga bisa terlaksana dengan baik.

“Sehingga memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan masyarakat,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ryan Gustaviana mengatakan pentingnya sinergi antara kedua institusi dalam pengawalan peraturan daerah serta peningkatan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga :  Pekerja Migran Asal Karawang Diduga Menjadi Korban TPPO Sang Pemroses

“Kami berharap melalui kerja
sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Cianjur dapat bersinergi dalam peningkatan kepatuhan perusahaan, perlindungan bagi pekerja rentan, serta pengawalan terhadap regulasi daerah agar implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal,” bebernya.

Dengan adanya kerja sama ini, kata Ryan, diharapkan akan tercipta kepatuhan yang lebih baik dari perusahaan dalam memberikan hak perlindungan jaminan sosial bagi pekerja serta peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja di Kabupaten Cianjur.

Baca juga :  BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Amalgamasi Saldo JHT dan Layanan Digital Tanpa Calo
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!