Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

BSU Rp 900 Ribu Kembali Digulirkan, Syarat Penerima Dibatasi untuk Pekerja Formal

47
×

BSU Rp 900 Ribu Kembali Digulirkan, Syarat Penerima Dibatasi untuk Pekerja Formal

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 900.000 bagi pekerja pada triwulan IV 2026. Namun, persyaratan penerima yang cukup selektif membuat bantuan tersebut belum menjangkau seluruh kelompok pekerja berpenghasilan rendah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Oktober 2026, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama Oktober hingga Desember 2026. Dana bantuan dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 kepada setiap penerima yang memenuhi persyaratan.

Baca juga :  Ketidak Jelasan Bansos Yatim Piatu Kecamatan Cibuaya

Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima dengan alokasi anggaran hampir Rp12 triliun.

Adapun persyaratan penerima meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.

Ketentuan tersebut membuat sasaran bantuan lebih terfokus pada pekerja sektor formal yang tercatat dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebaliknya, pekerja informal maupun mereka yang memiliki penghasilan sedikit di atas batas ketentuan belum tercakup dalam program tersebut.

Baca juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolsek Cipeundeuy Bersama Pemdes Jatimekar Cek Kesiapan Lapangan Turnamen Voli Putri

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Penyaluran bantuan dijadwalkan mulai November 2026 melalui bank-bank Himbara. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Meski diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja berpenghasilan rendah, nominal Rp900.000 untuk kebutuhan tiga bulan dinilai masih terbatas di tengah berbagai tantangan ekonomi dan kenaikan kebutuhan hidup.

Dengan demikian, efektivitas program BSU tidak hanya bergantung pada besaran bantuan, tetapi juga pada ketepatan sasaran dan jangkauan penerima agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh kelompok pekerja yang membutuhkan.

Baca juga :  Wanita Tani HKTI Cianjur Resmi Dilantik, Yulia Maulani Pimpin Periode 2026–2031
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!