Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Bupati Gowa Tolak Pansus Hak Angket DPRD, Nilai Telah Keluar dari Koridor Kewenangan

56
×

Bupati Gowa Tolak Pansus Hak Angket DPRD, Nilai Telah Keluar dari Koridor Kewenangan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Gowa – Bupati Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menolak rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD setempat. Bupati menilai usulan tersebut telah melenceng dari kewenangan lembaga legislatif dan masuk ke wilayah kehidupan pribadi.

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan pihak eksekutif daerah, bupati menyatakan bahwa hak angket seharusnya digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis dan berdampak pada kepentingan publik. Namun, substansi yang diusung pansus dinilai lebih banyak menyentuh aspek pribadi dan tidak relevan dengan tugas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga :  Kapolda Metro Pimpin Apel Kawal Demo di DPR, Tekankan Pelayanan Humanis

“Pembentukan pansus ini dinilai tidak pada tempatnya karena telah keluar dari koridor tugas dan wewenang DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar sumber dari Pemerintah Kabupaten Gowa yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Gowa belum memberikan respons resmi atas penolakan tersebut. Proses pembahasan pansus hak angket sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik di tengah dinamika politik lokal menjelang akhir masa jabatan.

Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan tetap terbuka untuk melakukan klarifikasi dan dialog terkait kinerja pemerintahan selama ini, sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku.

Baca juga :  Kemeriahan Perayaan HUT TNI ke-80 Di Lapangan Kodim 0608 Cianjur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!