Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomiHukum dan Kriminal

Diduga Emok BPR Parasahabat Bekasi Tak Kantongi Ijin Usaha Di Wilayah Kecamatan Cibuaya

1203
×

Diduga Emok BPR Parasahabat Bekasi Tak Kantongi Ijin Usaha Di Wilayah Kecamatan Cibuaya

Sebarkan artikel ini

BPR Parasahabat Bekasi tak kantongi ijin usaha dan kantor di Kecamatan Cibuaya

Dpnews Indonesia || Karawang – Bank emok BPR Parasahabat Bekasi, yang berkantor di Kosambi selain tak kantongi ijin usaha di Kecamatan Cibuaya bank emok tersebut juga tidak memiliki kantor di wilayah tempat usahanya di kecamatan Cibuaya. (9/7/2024).

Menurut salah satu petugas nya yang tidak mau di sebut namanya saat di konfirmasi melalui via WhatsApp menerangkan bahwa perusahaan nya tidak memiliki kantor di wilayah Cibuaya, kantor nya di wilayah Kosambi, dan beroperasi di wilayah Cibuaya.

Baca juga :  Program Unggulan Menjadi Magnet Bagi Warga Memilih Pasangan Calon Bupati Karna-Koko

“Kantor kami di Kosambi pak. Ga ada di wilayah Cibuaya, masa saya bohong dosa,” jelasnya.

Saat di tanya terkait ijin usaha di kecamatan Cibuaya bank Emok BPR Parasahabat Bekasi tersebut tidak menjawab sama sekali.

Asom Somantri selaku Camat Kecamatan Cibuaya menjelaskan. Saat di konfirmasi, bahwa tidak ada ijin masuk dari Bank Emok.

“Te aya a, Cobi taros ka Diskop,” Jelasnya.

Baca juga :  Fraksi PDIP Kabupaten Bekasi Sampaikan Duka Mendalam dan Dukung Kapolri Usut Tuntas Insiden Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Diduga pihak emok BPR Parasahabat Bekasi sengaja langkahi Kecamatan, terkait perijinan dan tidak taat administrasi usaha di wilayah kecamatan Cibuaya.

Selain tak memiliki ijin usaha di Wilayah Cibuaya, bank emok BPR juga tidak memiliki kantor di wilayah kecamatan Cibuaya.

Media Dpnews Indonesia akan menelusuri ijin Bank Emok BPR Parasahabat Bekasi pada pihak OJK untuk memastikan bahwa Bank emok BPR Parasahabat Bekasi benar benar terdaftar di OJK.

Baca juga :  Serah Terima Jabatan Camat Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!