Dpnews Indonesia || Karawang – Bank emok BPR Parasahabat Bekasi, yang berkantor di Kosambi selain tak kantongi ijin usaha di Kecamatan Cibuaya bank emok tersebut juga tidak memiliki kantor di wilayah tempat usahanya di kecamatan Cibuaya. (9/7/2024).
Menurut salah satu petugas nya yang tidak mau di sebut namanya saat di konfirmasi melalui via WhatsApp menerangkan bahwa perusahaan nya tidak memiliki kantor di wilayah Cibuaya, kantor nya di wilayah Kosambi, dan beroperasi di wilayah Cibuaya.
“Kantor kami di Kosambi pak. Ga ada di wilayah Cibuaya, masa saya bohong dosa,” jelasnya.
Saat di tanya terkait ijin usaha di kecamatan Cibuaya bank Emok BPR Parasahabat Bekasi tersebut tidak menjawab sama sekali.
Asom Somantri selaku Camat Kecamatan Cibuaya menjelaskan. Saat di konfirmasi, bahwa tidak ada ijin masuk dari Bank Emok.
“Te aya a, Cobi taros ka Diskop,” Jelasnya.
Diduga pihak emok BPR Parasahabat Bekasi sengaja langkahi Kecamatan, terkait perijinan dan tidak taat administrasi usaha di wilayah kecamatan Cibuaya.
Selain tak memiliki ijin usaha di Wilayah Cibuaya, bank emok BPR juga tidak memiliki kantor di wilayah kecamatan Cibuaya.
Media Dpnews Indonesia akan menelusuri ijin Bank Emok BPR Parasahabat Bekasi pada pihak OJK untuk memastikan bahwa Bank emok BPR Parasahabat Bekasi benar benar terdaftar di OJK.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.











