Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Jika Maju Di Pilkada 2024 Menteri Dalam Negeri Peringatkan ASN, Aleg, TNI dan Polri Harus Mengundurkan Diri

823
×

Jika Maju Di Pilkada 2024 Menteri Dalam Negeri Peringatkan ASN, Aleg, TNI dan Polri Harus Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini

Tito Karnavian saat menghadiri acara Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi di gedung KPK

Dpnews Indonesia || Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberi peringatan keras terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Legislatif (Aleg), prajurit TNI dan Polri untuk segera mengundurkan diri jika berniat maju menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota.

Namun hal itu tidak berlaku terhadap kepala daerah yang definitif, kecuali mengambil cuti.

Baca juga :  Paslon Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja Mendominasi Perolehan Suara Pilkada Bekasi 2024

“Untuk ASN, prajurit TNI dan Polri yang mau jadi kepala daerah harus mengundurkan diri, begitupun anggota DPR RI dan DPRD harus mengundurkan diri karena pada waktu mereka maju menjadi legislatif niatnya ingin menjadi wakil rakyat, bukan menjadi kepala daerah, itu filosofinya seperti itu,” kata Tito Karnavian saat menghadiri acara ‘Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi’ di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Tito menyatakan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tanggal 16 Mei 2024, dirinya memberi tenggat waktu hingga 17 Juli bagi ASN, aleg, prajurit TNI dan Polri yang hendak maju Pilkada untuk mengundurkan diri

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengimbau aparatur sipil negara di Jawa Barat yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur agar mengundurkan diri dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.

Baca juga :  Guru Non-ASN Dijamin Tetap Mengajar, Pemerintah Siapkan Jalur ASN

“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu sudah ditegaskan,” ujar Bey Machmudin, Selasa (25/6/2024).

Adapun masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Sedangkan pelaksanaan Pilkada akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024.

Baca juga :  Dapat Rekomendasi dari PPP, Memantapkan Ade Kuswara Kunang, SH Maju Pilkada Bekasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!