Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Diduga Gelapkan Saldo TikTok Vilmei Rp 1,28 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Polres Metro Bekasi Kota

134
×

Diduga Gelapkan Saldo TikTok Vilmei Rp 1,28 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Polres Metro Bekasi Kota

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Kota Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten dan selebgram berinisial MVK alias Vilmei.

Penetapan sekaligus penahanan ketiga tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, S.I.K., M.Si., dalam doorstop bersama awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026).

Baca juga :  BAZNAS Pusat Salurkan Bantuan Rutilahu untuk Dua Warga Cianjur, Masing-masing Terima Rp 25 Juta

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan seorang perempuan berinisial L. Mereka ditahan untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus mengantisipasi upaya melarikan diri.

Kasus tersebut bermula ketika ZK, yang diketahui merupakan karyawan korban, menyalahgunakan akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok Vilmei. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengambil saldo dalam bentuk dolar AS yang berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung.

Saldo tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun milik ZK serta akun yang dikuasai ASR dan L. Gift selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

Baca juga :  Bripka Saiful Alim Raih Prestasi Pendidikan dan Pengembangan Spesialisasi Fungsi Teknis Lantas 2025

Berdasarkan hasil audit internal dan riwayat transaksi yang diserahkan kepada penyidik, total kerugian korban sementara mencapai Rp1.282.915.000.

Kompol Verdika mengatakan penyidik masih menelusuri akun-akun lain yang diduga menerima aliran saldo tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca juga :  Wakili Kapolres, Wakapolres Hadiri Kunjungan Kerja Anggota DPR RI di Pemda Purwakarta
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!