Dpnews Indonesia || Karawang – Niat memperbaiki taraf hidup keluarga justru membawa Siti (nama samaran), seorang janda beranak satu asal Kabupaten Karawang, ke dalam pengalaman traumatis. Ia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam proses penempatan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah secara nonprosedural.
Kasus tersebut bermula ketika Siti mendaftarkan diri melalui seorang perekrut bernama Ahmad. Pada Juni 2026, kondisi kesehatannya menurun sehingga keberangkatan sempat tertunda. Namun, Ahmad diduga tetap memberikan tekanan agar Siti berangkat. Intimidasi disebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pengacara dan anggota LSM.
Dalam kondisi tertekan, Siti akhirnya berangkat pada Agustus 2026 melalui jaringan perekrut lain yang disebut bernama Riki dan Yasmin. Ia kemudian diberangkatkan ke Oman.
Setibanya di agensi di Oman, kondisi kesehatan Siti kembali memburuk. Minimnya akses terhadap layanan kesehatan membuatnya harus berjuang sendiri hingga berulang kali meminta agar dipulangkan ke Indonesia.
Setelah melalui negosiasi panjang dan saling lempar tanggung jawab antarpihak, Siti akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air pada Jumat (4/9/2026).
Kasus ini kembali menyoroti dugaan maraknya penempatan PMI nonprosedural ke kawasan Timur Tengah. Iming-iming pekerjaan dan penghasilan tinggi diduga dimanfaatkan oleh jaringan perekrut untuk menjerat calon pekerja migran, termasuk melalui tekanan dan intimidasi.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam proses keberangkatan Siti. Namun hingga berita ini diterbitkan, mereka belum memberikan tanggapan.
Kini, Siti berharap memperoleh perlindungan serta kepastian hukum atas kasus yang dialaminya. Ia juga berupaya mendorong pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat agar praktik penempatan PMI nonprosedural yang berpotensi mengarah pada TPPO tidak kembali menimbulkan korban.











