Dpnews Indonesia || Cianjur – Praktik pernikahan anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Kali ini, seorang oknum amil berinisial D di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, menjadi sorotan tajam warga setelah diduga memfasilitasi pernikahan pasangan yang belum cukup umur dengan imbalan sejumlah uang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pasangan yang dinikahkan tersebut diketahui bernama Saepul Hidayat dan Siska Saskia.

Pernikahan ini memicu kontroversi karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi pria maupun wanita.
Dugaan Pungutan Liar Hingga Jutaan Rupiah. Selain dugaan pelanggaran usia, oknum amil tersebut juga dituding melakukan pungutan tidak resmi (pungli) kepada keluarga mempelai.
Nominal yang diminta disebut-sebut mencapai angka jutaan rupiah dengan dalih untuk “mempermudah” administrasi dan prosesi pernikahan.
Pihak keluarga mengaku merasa terdesak dan tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan tersebut agar prosesi tetap berjalan. Kondisi ini pun memantik keresahan di tengah masyarakat Desa Tanjungsari.
”Tindakan ini jelas mencederai kepercayaan publik dan merusak upaya pemerintah dalam menekan angka pernikahan dini. Kami meminta pihak berwenang bertindak tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Respons Pemerintah Desa dan KUA
Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Desa Tanjungsari menyatakan komitmennya untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut.
Pihak desa akan melakukan pemanggilan terhadap oknum amil berinisial D untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Langkah koordinasi juga akan dilakukan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaluyu guna memastikan status hukum pernikahan tersebut.
Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan praktik pungli, oknum yang bersangkutan terancam sanksi administratif berat hingga konsekuensi hukum pidana.
Urgensi Pengawasan Pelayanan Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap petugas pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) atau amil di tingkat desa.
Penegakan hukum yang transparan dinilai krusial untuk mencegah berulangnya praktik serupa yang dapat merugikan masa depan anak serta melanggar regulasi negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KUA maupun kepolisian setempat terus memantau perkembangan situasi guna menjaga kondusivitas di wilayah Kecamatan Sukaluyu.











