Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Diduga Pekerjaan Siluman, Proyek Dam Irigasi P3A Leuwi Kramat Tanpa Papan Informasi

523
×

Diduga Pekerjaan Siluman, Proyek Dam Irigasi P3A Leuwi Kramat Tanpa Papan Informasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Proyek pembangunan dam irigasi P3A Leuwi Kramat di Desa Jatimekar, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga sebagai pekerjaan siluman, lantaran tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam aturan pemerintah.

Saat awak media meninjau lokasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul proyek tersebut maupun perusahaan yang mempekerjakannya. Mereka hanya menyebut satu nama, yakni “Abun”, tanpa mengetahui nama CV atau kontraktor pelaksana.

Baca juga :  Razia Gabungan di Lapas Cianjur untuk Pastikan Keamanan

Selain itu, para pekerja juga mengaku tidak memiliki jaminan keselamatan kerja dan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban bagi setiap pemberi kerja.

Ketika dikonfirmasi, Abun membenarkan bahwa dirinya terlibat dalam proyek tersebut, namun hanya sebagai penyedia tenaga kerja.

Baca juga :  DPC GCP 08 Kabupaten Bekasi Resmi Berdiri, Siap Kawal Program Astacita Presiden Prabowo

“Pekerjaannya baru dimulai. Papan informasinya ada, tapi memang belum dipasang,” ujar Abun saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Ketua P3A Leuwi Kramat, Jaenudin, mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut.

Baca juga :  Polres Purwakarta Ikuti Rakor Terpadu Pilkada Serentak Yang Digelar KPU

“Saya tidak menerima tembusan apa pun mengenai proyek itu,” ujarnya singkat.

Hal senada disampaikan Kasubag SDA Kabupaten Bandung Barat, Anjar, yang juga menegaskan tidak ada tembusan atau laporan resmi terkait pekerjaan dimaksud.

“Kami juga tidak tahu asal proyek itu, silakan konfirmasi ke pihak desa,” kata Anjar.

Baca juga :  Advokat Konsultan Hukum Suranto SH dan Partner Bantah Tudingan Caplok Lahan di Bogor

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jatimekar, H. Dono Sumpena, menyampaikan bahwa pihak desa juga tidak menerima informasi resmi.

“Tidak ada surat tembusan atau pemberitahuan dari pihak mana pun. Jadi kami juga tidak tahu siapa pelaksananya,” jelas Kades.

Baca juga :  Satgas Citarum Harum Sosialisasikan Pengelolaan Limbah SPPG kecamatan Haurwangi Cianjur

Namun, menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar, proyek tersebut diduga berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketidakhadiran papan informasi proyek melanggar prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam:

Baca juga :  Sekretariat DPRD Purwakarta Menggelar Santunan Kepada Yatim Piatu

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 9 ayat (1): “Badan publik wajib mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan kinerjanya secara berkala.”

Artinya, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah wajib menampilkan informasi publik seperti nama proyek, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan nama pelaksana.

Baca juga :  Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Curanmor

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,

Menegaskan bahwa setiap kegiatan pengadaan wajib menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada publik.

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Gelar Police Goes To School di SMAN 1 Cikarang Timur

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung,

Mengatur bahwa setiap pekerjaan fisik konstruksi pemerintah wajib memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan selama masa pelaksanaan.

Baca juga :  Proyek U-Ditch Diduga Pelaksanaannya Asal Pasang dan Tidak Sesuai Spesifikasi

Selain itu, ketiadaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja.

Dengan tidak adanya papan informasi, ketidaktahuan pihak desa, serta minimnya perlindungan tenaga kerja, proyek dam irigasi P3A Leuwi Kramat ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedural dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Baca juga :  Menkeu Purbaya Sampaikan Pidato di Rapat Paripurna DPR, DPR Sahkan Revisi UU P2SK
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!