Dpnews Indonesia || Labuhanbatu – Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai 28 miliar rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menyatakan bahwa tersangka berinisial AH tersebut merupakan mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara di bawah Kantor Cabang BNI Rantauprapat.
Kasus ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah berupa dana Credit Union (CU) milik jemaat gereja.
Menurut keterangan resmi, Andi Hakim Febriansyah diduga menawarkan penghimpunan dana jemaat ke BNI, namun dana tersebut tidak disetorkan atau dikelola sesuai prosedur, sehingga hilang dan menimbulkan kerugian Rp28 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menggelar penyelidikan mendalam dan menemukan bukti cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, serta pelanggaran ketentuan perbankan.
Pada 9 Februari 2026, tersangka mengajukan cuti ke perusahaan, kemudian pada 18 Februari 2026 mengundurkan diri. Saat ini, tersangka dikabarkan berada di luar negeri (Australia), sehingga berstatus buronan dan penyidik berupaya melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan buronan internasional.
Polda Sumut terus melakukan penyidikan untuk mengungkap alur dana dan memulihkan kerugian yang dialami jemaat gereja.











