Dpnews Indonesia || Jaringan TV Al Jazeera tidak lagi mengudara di Israel pada Minggu (05/05), setelah Kabinet Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu memutuskan untuk menangguhkan lembaga penyiaran tersebut.
Keputusan itu menyusul adanya undang-undang (UU), yang disebut sebagai “UU Al Jazeera”, yang disahkan oleh Knesset Israel (parlemen Israel) untuk mengizinkan penutupan lembaga penyiaran asing yang dianggap menimbulkan ancaman keamanan negara di tengah konflik perang Israel-Hamas di Gaza.
“Pemerintahan saya memutuskan dengan suara bulat: saluran penghasut Al Jazeera akan ditutup di Israel,” unggah Netanyahu di akun X/Twitter.
Media Al Jazeera pada Minggu (05/05), telah kembali menolak tuduhan Israel yang menyebut laporannya tentang Gaza itu bias. “Pemerintah Netanyahu telah memutuskan langkah yang begitu menyesatkan dan memfitnah untuk mendorong perintah penutupan kantor Al Jazeera di Israel,” ungkap media tersebut.
Pihak Al Jazeera menyebut langkah tersebut sebagai “tindakan kriminal” yang melanggar hak asasi manusia dalam mengakses informasi.
“Kami mengonfirmasi bahwa kami akan menempuh semua jalur di organisasi internasional dan hukum untuk melindungi hak-hak kami dan para staf kami,” ucap Al Jazeera tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Sumber : Deutsche Welle (DW)











