Dpnews Indonesia || Cianjur – Dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Yang menelan angka Fantastis hingga 40 Miliar belum menemukan titik terang.
Hingga kini Kejaksaan Negri Cianjur (Kejari) masih terus melakukan upaya-upaya pemeriksaan berkas berkas yang di sita dari kantor Dishub kabupaten Cianjur.
Fasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Angga Insana Husri, S.H., M.H. mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin 23 Juni 2025. Dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami di berikan kesempatan untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif dan lebih objektif dalam rangka penindakan hukum dan kalau memang disadari ada pemulihan, kita tunggu pemulihannya, karena kita sedang mengkroscek data data yang sudah kita terima, terus nanti siapa yang akan bertanggung jawab cuma nanti di waktu yang lain,” kata Angga saat di temui wartawan, Sabtu 5 Juli 2025.
Angga menyebut hingga saat ini Kejari Cianjur belum bisa memastikan siapa yang akan bertanggung jawab atas dugaan kasus tersebut
“Kalau mengantongi belum, karena kita belum bisa bicara ke subtansi. kita tetap mengedepankan ajas praduga tak bersalah tentunya dalam aspek penegakan ini jangan sampai Justifikasi seseorang, karena tujuan hukum itu sendiri adalah, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kebenaran,” ucapnya.
“Tentunya jadi hal-hal yang kita lakukan ini murni penegakan hukum atas kegiatan tersebut tidak bermanfaat karena ada uang negara di situ, karena kalau tidak ada uang negara kita tidak akan melakukan upaya-upaya paksa seperti kemarin penggeledahan,” tegasnya.
Sementara itu Angga menyebut dalam penyelidikan tersebut tinggal menunggu tim penyidik menunjuk dan menetapkan tersangka.
“Kita sudah tegas dan terukur, tinggal menunggu tim penyidik kita untuk melakukan upaya-upaya yang lebih komprehensif sehingga lebih tepat sasaran dalam rangka pertanggung jawaban siapa nanti yang akan kita tunjuk dan akan kita tetapkan,” imbuhnya.
“Namun dalam jangka waktu berapa lama kita akan melakukan gelar ekspos tapi dalam substansi yang internal karena tidak boleh ada hal hal yang di premiere di bentuk opini sehingga kita lebih objektif untuk menetapkan seseorang,” tambahnya.
Sebelumya Kejari Cianjur telah melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi PJU senilai Rp.40 Miliar pada tahun anggaran 2023.











