Dpnews Indonesia || Cianjur – Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bobojong 1, Kabupaten Cianjur, diduga tidak sesuai dengan standar distribusi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah mobil pikap bak terbuka yang mengangkut ompreng MBG terlihat melintas di wilayah Desa Ciandam pada Rabu (23/9/2026).
Penggunaan kendaraan bak terbuka dalam proses pengangkutan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut standar keamanan dan kebersihan dalam pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala SPPG Bobojong 1, Icha, belum memberikan penjelasan secara spesifik. Ia justru mempertanyakan prosedur kedatangan awak media ke lokasi.
Menurut Icha, setiap tamu yang hendak masuk ke area SPPG seharusnya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada dirinya melalui petugas keamanan (security) atau Asisten Lapangan (Aslap).
“Saya paham maksudnya Bapak-Bapak. Di sini ada SOP-nya, Pak. Ini lagi jam produksi juga. Seharusnya kalau mau masuk izin dulu. Harusnya Satpam atau Aslap itu telepon dulu ke saya. Ini tidak ada konfirmasi ke saya,” ujar Icha.
Sementara itu, terkait kedatangannya ke SPPG pada pagi hari, Icha menjelaskan bahwa dirinya memiliki pola jam kerja yang menyesuaikan kondisi operasional.
“Saya selang-seling, Pak. Memang kami suka ke sini subuh jam dua, karena hari ini saya ada perlu dulu. Jadi saya tidak bisa ke sini jam dua subuh dulu. Karena memang jam kerja saya itu jam 2 subuh sampai jam 8 pagi,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai kendaraan pikap bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut ompreng MBG, Icha mengaku belum mengetahui secara pasti kendaraan tersebut dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Boleh, Pak. Tapi nanti jam sebelas baru konsen di sana. Maksudnya saya tidak tahu-menahu perihal ini. Pas Korcam telepon juga saya tidak tahu itu mobil siapa,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Bobojong 1 belum memberikan klarifikasi resmi mengenai penggunaan kendaraan pikap bak terbuka tersebut maupun memastikan apakah proses distribusi MBG telah sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Keterangan dari pihak BGN atau instansi terkait mengenai standar penggunaan kendaraan dalam distribusi MBG juga masih diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.











