Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

KPK Bantah Main Mata soal Pengalihan Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

120
×

KPK Bantah Main Mata soal Pengalihan Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan “main mata” atau pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tidak transparan.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) telah melalui prosedur internal lembaga dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk permohonan keluarga serta strategi penyidikan. KPK juga mengklaim telah melakukan pemberitahuan internal terkait keputusan tersebut.

Baca juga :  KPK Resmi Limpahkan Berkas Perkara Bupati Bekasi ADK dan HMK ke Tahap Penuntutan

“Pengalihan ini merupakan keputusan kelembagaan yang sesuai ketentuan. Kami telah mempertimbangkan dampak publik dalam rapat internal,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 pada Januari 2026. Ia sempat menjalani tahanan rumah selama beberapa hari, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sehingga tidak terlihat di Rutan KPK.

Baca juga :  Nasabah Merasa Di Bohongi Terkait Permohonan Angsuran Musiman Beralih Ke Bulanan

Polemik muncul setelah publik dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti keputusan tersebut sebagai tidak transparan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan pimpinan dan deputi KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan intervensi pihak luar dan pemberian keterangan yang tidak sesuai.

Baca juga :  Gebyar Hari Pers Nasional 2025, Kebebasan Pers Nasional Masih Terpasung.

Menanggapi kritik, KPK menyatakan menerima masukan publik secara positif dan menegaskan tidak ada intervensi eksternal. Proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai hukum.Akibat polemik yang berkembang, KPK kemudian membatalkan status tahanan rumah Yaqut dan mengembalikannya ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026). Pengembalian dilakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah. KPK menjamin penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Baca juga :  MK Putuskan Calon Pimpinan KPK Tak Perlu Melepaskan Jabatan Sebelumnya
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!