Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Polemik mengenai dugaan penyalahgunaan aset bantuan berupa traktor di Dusun 2, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, kini memasuki babak baru. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jatimekar, Jaenudin, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan miring terhadap dirinya ke pihak kepolisian.
Langkah hukum ini diambil Jaenudin menyusul bergulirnya isu yang menyebut dirinya telah menjual atau menggadaikan traktor bantuan tersebut. Ia menilai tudingan tersebut sebagai fitnah keji yang tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya secara personal maupun profesional sebagai pimpinan kelompok tani.
“Saya tegaskan, traktor tersebut masih ada secara fisik dan saat ini sedang digunakan oleh petani untuk menggarap lahan. Isu bahwa barang tersebut dijual atau digadaikan adalah bohong besar. Saya tidak akan tinggal diam atas fitnah ini,” ujar Jaenudin kepada awak media.
Selain persoalan tuduhan personal, perhatian publik juga tersorot pada aspek tata kelola administrasi aset tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dokumen serah terima traktor yang mencantumkan nama Kepala Dusun (Kadus) 2, Arif Hidayat, sebagai pihak penerima.
Menariknya, penyerahan tersebut disinyalir dilakukan atas instruksi lisan dari Kepala Desa Jatimekar. Namun, identitas maupun tanda tangan Kepala Desa justru tidak tertera dalam dokumen resmi serah terima tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset.
Situasi ini memicu diskusi terkait legalitas pengelolaan aset desa. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa merupakan kekayaan milik desa yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan penuh Kepala Desa. Ketentuan ini diperinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, yang mengamanatkan bahwa setiap pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa wajib melalui keputusan resmi dan tercatat secara administratif.
Pengamat kebijakan publik setempat menilai, jika benar penyerahan aset tersebut didasari perintah Kepala Desa, maka diperlukan bukti administratif berupa Surat Keputusan (SK) atau surat perintah tertulis. Tanpa adanya dokumen pendukung, praktik serah terima di bawah tangan berpotensi melanggar prosedur dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Terkait serangan terhadap kredibilitasnya, Jaenudin kini tengah berkonsultasi untuk melayangkan laporan resmi. Ia merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016) jika tuduhan tersebut disebarkan melalui media elektronik.
“Kami memiliki bukti bahwa barang tersebut ada. Jadi, siapa pun yang sudah menyebarkan berita bohong ini harus bertanggung jawab di depan hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Jatimekar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar perintah serah terima traktor kepada Kepala Dusun, maupun langkah penyelesaian atas kegaduhan yang terjadi. Masyarakat kini menanti transparansi dari pihak desa guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan pemerintah.











