Dpnews Indonesia || Jakarta – Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan optimisme tinggi bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya akan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (16/7/2026).
Dokter Tifa menjelaskan bahwa eksepsinya telah disusun secara cermat berdasarkan kajian ilmu pengetahuan dan fakta hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, ia meminta hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima, serta mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, termasuk penghentian pemeriksaan perkara dan pemulihan nama baik.
“Sudah dikaji secara ilmu dan fakta. Kami optimistis hakim akan mengabulkannya,” ujar Dokter Tifa di sela persidangan.
Sebelumnya, pada sidang eksepsi, tim kuasa hukum Dokter Tifa juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menuntut agar Jokowi dihukum, melainkan hanya meminta keabsahan ijazah dibuktikan secara terbuka di pengadilan. Sementara itu, JPU telah menyampaikan tanggapan dan meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa.
Sidang masih berlangsung dengan agenda selanjutnya yang akan ditentukan majelis hakim. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tudingan lama mengenai dokumen pendidikan seorang mantan presiden.











