Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

DPMD Tegaskan BPD dan Perangkat Desa Tidak Diperbolehkan Menjadi Kepala Unit BUMDes Dalam Pengelolaan Ketapang

685
×

DPMD Tegaskan BPD dan Perangkat Desa Tidak Diperbolehkan Menjadi Kepala Unit BUMDes Dalam Pengelolaan Ketapang

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur melalui Penggerak Swadaya Masyarakat, Dirga Rimbawan, menegaskan jika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat Desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus atau ikut serta dalam pengelolaan dana ketahanan pangan apalagi menjadi kepala unit usaha milik BUMDes tersebut.

“Perangkat desa dan BPD tidak boleh, Bumdes itu tidak boleh dari kalangan perangkat desa maupun BPD. Karena BPD itu mengawasi keseluruhan desa termasuk Bumdes itu sendiri. Yang dimaksud di pengawas BUMDes di PP 11 itu pengawas internal Bumdes. Kalau mengawasi diperbolehkan dari segi desanya tapi bukan pengawas internal Bumdes jadi nanti pada akhirnya dievaluasi nya bumdes itu termasuk oleh bpd,” kata Dirga, kepada Wartawan, Senin, (4/8/25).

Baca juga :  Tim Presisi Polres Metro Bekasi Gagalkan Tawuran, Sita Sajam dan Motor di Sport City

Pihaknya menerangkan, jika sejauh ini, menurut peraturan belum ada sanksi bagi BPD maupun perangkat Desa yang ikut andil mengelola ketahanan pangan BUMDes. Kendati demikian BPD atau perangkat desa harus mengundurkan diri dan memilih satu jabatan dengan artian tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

“Untuk saat ini tidak ada sanksi hanya harus diganti kalo sanksi secara pasti seperti di pp 11 itu tidak ada aturan yang menjelaskan apabila dari perangkat desa tau BPD tidak ada sanksi tetapi harus diganti. Kecuali nanti pas ketika dia jadi pengurus ada penyelewengan itu beda lagi cuman kalau dari sanki pp 11 itu misalkan si Direktur dari perangkat desa harus diganti,” pungkasnya.

Baca juga :  Persija Jakarta Terkam Persijap Jepara 2-0, Naik ke Peringkat Kedua Klasemen Super League
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!