Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

H. Hilman Saukani, M.Pd: ASN Juga Bisa Menjadi Mustahik

329
×

H. Hilman Saukani, M.Pd: ASN Juga Bisa Menjadi Mustahik

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, M.Pd. menjelaskan bahwa ASN juga bisa menjadi mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat, jika mereka sedang dalam keadaan tidak punya uang, kehabisan ongkos, atau dalam keadaan sakit, atau terkena musibah.

Hilman menjelaskan bahwa mustahik dibagi menjadi delapan golongan yang disebut asnaf, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

Baca juga :  Ivoni Munir, S. Farm., Apt Ketua DPRD Kabupaten Solok Tambah Bantuan Alat Berat untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

“Asnaf ini terbagi 8 golongan, seperti fakir, miskin, amilin, dan lain-lain. Jika ASN sedang dalam posisi miskin atau tidak punya uang, atau terkena musibah, maka mereka bisa masuk dalam kategori asnaf,” kata Hilman pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Hilman juga menegaskan bahwa siapapun yang menjadi mustahik akan mendapatkan hak yang sama.

Baca juga :  BPS Buka Rekrutmen Tambahan Mitra Statistik 2026, Minimal Lulusan SMA

“Siapapun saat dia menjadi mustahik, semua mendapatkan hak yang sama,” ujarnya.

Dengan demikian, BAZNAS Kabupaten Cianjur berharap masyarakat dapat memahami bahwa bantuan yang diberikan bukanlah berdasarkan status pekerjaan, melainkan berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing individu.

Baca juga :  Wakapolri Perkuat Koordinasi dengan Arab Saudi Jelang Puncak Haji 2026
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!