Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga: PRT Berhak atas Jaminan Sosial BPJS dan Pendidikan Vokasi

159
×

DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga: PRT Berhak atas Jaminan Sosial BPJS dan Pendidikan Vokasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini mengakhiri penantian selama 22 tahun bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang setara.

UU PPRT yang disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR ini menetapkan kerangka hukum yang mengakui PRT sebagai pekerja dengan hak-hak formal. Salah satu ketentuan utama adalah jaminan sosial. Pekerja rumah tangga kini berhak atas program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga :  Polsek Cikalongkulon Bersihkan Pohon Tumbang Yang Sempat Halangi Jalan

Selain itu, UU ini memberikan akses pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak swasta yang berwenang. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pekerja domestik.

Baca juga :  Rapat Konsolidasi GIBAS Resort Cianjur Digelar di Cipanas, Rendi Taufik Ismail Ditunjuk Jadi Plt Ketua Harian

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan pengesahan ini sebagai langkah penting untuk melindungi kelompok pekerja yang selama ini rentan. “Ini perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil,” ujarnya.

Pengesahan UU PPRT diharapkan segera diundangkan dan diimplementasikan, dengan peraturan pelaksana yang akan diterbitkan dalam waktu singkat. Jutaan PRT di seluruh Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk perlindungan upah, jam kerja, cuti, serta jaminan sosial.

Baca juga :  Prediksi Daftar Pemain Indonesia Melawan Australia Ala Patrick Kluivert
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!