Dpnews Indonesia || KOPRI PC PMII Cianjur mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan 12 tahun di Desa Cikancana, Cianjur. Dua pria diduga melakukan tindakan keji ini, merampas hak anak untuk hidup aman dan bermartabat.
“Ini kejahatan kemanusiaan, tidak bisa ditoleransi,” tegas Ketua KOPRI PC PMII Cianjur, Tela Mutia. Pelaku harus dihukum berat sesuai hukum yang berlaku, seperti UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tela Mutia meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan transparan, menangkap pelaku, dan memberikan hukuman maksimal. “Kami tidak ingin ada tebang pilih, keadilan harus ditegakkan,” katanya.
KOPRI PC PMII Cianjur juga meminta DPPKBP3A Cianjur memberikan pendampingan psikologis intensif untuk korban. Kanal pengaduan responsif dan ramah anak juga harus disediakan.
“Keamanan korban harus dijaga, tidak boleh ada intimidasi atau ancaman,” tambah Tela Mutia. KOPRI PC PMII Cianjur akan mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan bagi korban.
Pemerintah daerah dan stakeholder harus hadir mencegah kasus serupa. “Kita harus perbaiki sistem perlindungan anak, komitmen melindungi mereka,” kata Tela Mutia.
Kekerasan seksual anak adalah kejahatan serius, pelaku harus dihukum berat untuk efek jera. KOPRI PC PMII Cianjur berharap keadilan bagi korban dan komitmen kuat dari semua pihak.
Dengan semangat solidaritas, KOPRI PC PMII Cianjur akan terus berjuang untuk korban dan anak-anak Cianjur. “Kita harus bersatu, lindungi mereka,” pungkas Tela Mutia.
KOPRI PC PMII Cianjur mengajak semua elemen masyarakat bergabung, memperjuangkan keadilan dan perlindungan anak. Bersama, keadilan butuh perjuangan ekstra.











