Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

DPR Soroti Polemik Guru Honorer: Terancam Tak Bisa Mengajar di 2027, Apa Solusinya?

167
×

DPR Soroti Polemik Guru Honorer: Terancam Tak Bisa Mengajar di 2027, Apa Solusinya?

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Polemik nasib ribuan guru honorer atau non-ASN kembali mencuat di DPR RI menyusul rencana pemerintah yang melarang penugasan tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini menuai kekhawatiran akan kekurangan guru dan nasib para pendidik yang telah lama mengabdi.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa guru non-ASN bukanlah tenaga sementara. Menurutnya, mereka telah menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah terpencil yang kekurangan tenaga pengajar ASN.

Baca juga :  Ketua Panwascam Wanayasa Mengadakan Konferensi Pers Demi Tahapan Pengawasan Pemilu 2024 Yang Sudah dan Akan dilaksanakan

“Negara tidak boleh lepas tangan. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan persoalan keadilan dan konstitusional,” ujar Azis dalam keterangannya baru-baru ini.

Data yang beredar menyebutkan masih terdapat ratusan ribu hingga jutaan guru honorer yang belum beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan penghapusan status honorer di sekolah negeri ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen, dengan batas akhir penugasan hingga 31 Desember 2026.

Baca juga :  Dialog Publik: Keadilan Sosial sebagai Jembatan Profesi Hukum dan Ekonomi Syariah

DPR mendorong pemerintah segera mencari solusi konkret, antara lain percepatan pengangkatan honorer menjadi PPPK, penyesuaian anggaran daerah, serta kebijakan transisi yang tidak merugikan peserta didik. Beberapa usulan lain mencakup peningkatan kesejahteraan guru dan penghapusan diskriminasi status guru di sekolah negeri.

Komisi terkait di DPR akan terus mengawasi pembahasan ini agar kebijakan penataan tenaga pendidik tidak menimbulkan krisis guru di lapangan. Pemerintah diminta memberikan kejelasan regulasi dan jaminan perlindungan bagi para guru honorer yang selama ini telah berkontribusi signifikan bagi dunia pendidikan Indonesia.

Baca juga :  Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terwujud, Satgas TMMD Kodim 0617/Majalengka Bersama Warga Bangun Solokan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!