Dpnews Indonesia || Cianjur – Cianjur menjadi titik fokus pengawasan keimigrasian setelah Kantor Imigrasi setempat menggelar sosialisasi terkait pengawasan perkawinan orang asing. Acara yang berlangsung di Hotel Gino Feruci ini menyoroti maraknya perkawinan campur antara warga negara Indonesia dengan warga asing yang telah berlangsung cukup lama di wilayah Cianjur. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan mengenai tata kelola dan mitigasi risiko yang menyertai interaksi warga asing di tingkat desa.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Penindakan Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial. Pihaknya kini menempatkan petugas pembinaan pasar, atau binpasar, di empat desa binaan di sekitar Cianjur. Penempatan ini bertujuan agar deteksi dini terhadap aktivitas orang asing yang menyimpang dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
Iman juga menyinggung fenomena baru yang tengah menjadi perhatian, yaitu pergeseran modus penipuan atau scamming yang dilakukan jaringan asing. Jika sebelumnya operasi ilegal kerap ditemukan di rumah mewah, kini para pelaku cenderung berpindah ke hotel-hotel kecil untuk menghindari pengawasan. “Jangan sampai Cianjur menjadi lokasi berikutnya. Kami bergerak aktif melalui intelijen untuk memotong rantai pergerakan mereka sebelum menimbulkan korban,” ujarnya.
Bukti keseriusan penanganan itu sudah terlihat di beberapa wilayah Jawa Barat. Di Bogor, petugas berhasil mengamankan 13 warga negara Jepang yang terlibat aktivitas mencurigakan dan proses deportasi telah dijalankan. Sementara di Sukabumi, operasi penangkapan terhadap kelompok serupa masih berlangsung dan kini berada dalam tahap penguasaan. Langkah cepat ini menunjukkan bahwa intelijen keimigrasian bekerja proaktif, bukan menunggu laporan.
Terkait korban penipuan, Iman menjelaskan adanya keterbatasan yurisdiksi hukum. Banyak kasus scamming yang menargetkan warga asing di luar negeri sehingga hukum Indonesia tidak dapat menjangkau langsung. Namun, jika korban berada di Indonesia, seperti pada kasus love scamming, maka proses hukum ditangani kepolisian. Setelah masa hukuman selesai, pelaku akan diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi dan dikenakan cekal.
Perubahan pola kejahatan ini menuntut adaptasi strategi pengawasan. Modus yang dulu dilakukan di vila mewah kini berpindah ke penginapan kecil yang lebih sulit terdeteksi. Karena itu, Imigrasi Jawa Barat mendorong penguatan sinergitas dengan seluruh stakeholder, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, pengawasan orang asing akan kehilangan efektivitasnya.
Pihak Imigrasi juga mengakui keterbatasan personel di tengah luasnya wilayah Cianjur. Dengan jumlah petugas yang terbatas, mustahil melakukan pengawasan sendirian. Oleh sebab itu, pelibatan masyarakat menjadi kunci. Informasi dari warga sering kali menjadi pintu masuk awal untuk mengungkap aktivitas orang asing yang meresahkan dan tidak memberikan manfaat bagi daerah.
Iman menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu, khususnya dalam penyebaran informasi dan pengumpulan data di lapangan. “Alhamdulillah, dukungan dari masyarakat sangat membantu kami. Ini bukan kerja Imigrasi sendiri, melainkan kerja bersama. Kita harus satu suara menjaga wilayah dari keberadaan orang asing yang bermasalah,” katanya.
Melalui sosialisasi dan penandatanganan kerja sama ini, diharapkan Cianjur dapat menjadi contoh daerah yang responsif terhadap dinamika keimigrasian. Pengawasan perkawinan campur, penempatan petugas di desa binaan, serta perburuan jaringan scamming diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian, baik materi maupun sosial.











