Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cibatu Purwakarta Diduga Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

64
×

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cibatu Purwakarta Diduga Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Dugaan tindakan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang warga Kabupaten Purwakarta. Kali ini, kasus yang sangat memprihatinkan dan mengundang kemarahan publik menyeret nama seorang oknum ustaz sekaligus guru ngaji berinisial THY (50 tahun). Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santri perempuannya di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.selasa ((12/5/2026)

Kasus ini terungkap ke publik setelah beredar rekaman video percakapan yang berisi pengakuan langsung dari salah satu korban, seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang dipanggil Mawar (nama samaran), kepada sosok yang diduga sebagai wali kelasnya. Dalam rekaman itu, Mawar menceritakan secara rinci kronologi kejadian yang menyakitkan yang dialaminya, membuat warga sekitar sedih sekaligus geram atas perbuatan pelaku yang dianggap telah mencoreng nama baik dunia pendidikan agama.

Baca juga :  Tanah Disposal Proyek Cut and Fill di Desa Depok Darangdan Timbun Sebagian Sungai Cisomang

Kronologi Kejadian: Aksi Berulang Sejak Masih Kelas 1 SD

Berdasarkan keterangan korban dalam rekaman video, perbuatan tercela itu bermula saat THY mengajak dan membawa Mawar masuk ke dalam sebuah kamar di wilayah RT 08/04, Desa Cipinang. Di tempat tertutup itu, pelaku diduga memaksa anak tersebut memegang bagian tubuh terlarang miliknya. Tidak berhenti di situ, oknum yang seharusnya menjadi teladan dan pembimbing itu juga diduga melakukan sentuhan tidak pantas serta melecehkan area sensitif dan bagian dada korban dengan paksa.

Akibat perlakuan itu, Mawar mengaku merasakan sakit luar biasa, terutama saat buang air kecil, serta mengalami ketakutan mendalam yang mengganggu aktivitas dan kesehatannya sehari-hari.

Baca juga :  Duel Sengit Persika Karawang vs Benpica FC Berakhir Imbang 2-2

Yang lebih menyayat hati, pengakuan anak itu mengungkapkan bahwa peristiwa ini bukanlah kejadian pertama kali. Mawar menyebutkan, saat ia masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar, ia sudah pernah mengalami perlakuan serupa dari orang yang sama. Artinya, dugaan kejahatan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan dilakukan berulang kali, di mana pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat serta posisinya sebagai pengajar agama untuk melancarkan aksinya terhadap anak-anak yang masih polos dan tidak berdaya melawan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi mendalam tim redaksi Aswinnews.com di lokasi kejadian, ternyata tidak hanya satu anak yang menjadi korban. Awalnya tercatat ada 5 anak perempuan berinisial N, NZ, AL, Pt, dan Sb yang juga diduga menjadi sasaran perbuatan sama oleh THY. Kelima korban tersebut berdomisili di wilayah RT 04 / RW 04, Desa Cipinang.

Baca juga :  Hotel Cordela Suites Resmi Beroperasi, Diharapkan Membantu Perekonomian Masyarakat Cianjur

Namun, berdasarkan konfirmasi resmi dari Kapolres Purwakarta melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, jumlah korban tercatat bertambah menjadi 6 orang anak, dengan rentang usia rata-rata baru menginjak 8 tahun.

“Sampai dengan hari ini, kami dari Satreskrim Polres Purwakarta, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), masih melakukan pendalaman. Saat ini tercatat ada 6 korban, namun yang baru bisa dimintai keterangan dengan pendampingan dinas terkait baru 2 orang,” ujar AKP Uyun dalam keterangan persnya, Selasa (12/5/2026).

Baca juga :  PT Fajar Surya Wisesa Tbk Mendapat Penghargaan Industri Hijau 2024

Semua korban diketahui masih berusia di bawah umur, dan sebagian besar pernah berinteraksi dengan pelaku dalam kegiatan pengajian atau kegiatan keagamaan lainnya. Kini, seluruh korban dikabarkan mengalami dampak psikologis berat, termasuk trauma mendalam, sering bermimpi buruk, menjadi pendiam, ketakutan berlebihan, dan enggan berinteraksi dengan lingkungan sekitar, bahkan menolak kembali mengikuti kegiatan keagamaan yang dulu mereka sukai.

Menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. THY pun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga :  Satgas Mobile Yonif 323 Buat Terang Honai Warga Papua

Demi mengantisipasi amukan massa yang marah atas perbuatannya, pelaku langsung dijemput oleh kesatuan Reserse Polres Purwakarta pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB, lalu dibawa dan diamankan di Markas Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk melengkapi berkas penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk proses visum et repertum sebagai alat bukti dari saksi ahli,” tambah AKP Uyun Saepul Uyun.

Baca juga :  Masyarakat Kecewa Dengan Tidak Hadirnya Anggota DPRD Dalam Musrenbang Cikarang Timur

Pihak kepolisian juga telah memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini kepada media massa maupun media elektronik agar transparan dan diketahui publik.

Mengingat para korban masih anak-anak dan mengalami trauma berat, Polres Purwakarta bersinergi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Purwakarta untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan maksimal. Hal ini dilakukan agar para korban dan keluarga dapat pulih kembali dari dampak buruk kejadian tersebut.

Baca juga :  Bupati Cianjur Apresiasi Kepedulian PWI dan IKWI dalam Santunan Anak Yatim

Pihak berwenang mengimbau kepada orang tua yang merasa anaknya juga mengalami hal serupa namun belum melapor, agar segera datang ke kantor kepolisian atau instansi terkait. Langkah ini diambil untuk menuntaskan kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan agama di wilayah tersebut, serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai aturan hukum yang berlaku.

Para keluarga korban pun berharap kasus ini tidak ditutup-tutupi, dan kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama dapat dijaga kembali dengan tindakan tegas terhadap pelaku. Kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan, karena keamanan, keselamatan, dan hak anak adalah prioritas utama yang wajib dilindungi oleh semua pihak.

Baca juga :  Solidarity Squad Gelar Rapat Bahas Pengukuhan 23 DPC dan Agenda Pasirtanjung Pres
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!