Dpnews Indonesia || Cianjur – Polres Cianjur kini disorot tajam setelah muncul laporan dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Korban atas nama Andi William Wirajaya menuding seorang pria berinisial A, yang juga dipanggil O, sebagai otak pelaku. Hingga saat ini, A masih berstatus Daftar Pencarian Orang dan belum berhasil diamankan.
Menurut keterangan Andi, modus yang digunakan A adalah penerbitan cek kosong dengan mengatasnamakan beberapa badan usaha. Cek tersebut diterbitkan atas nama PT. Vancakarya Nusa Persada, PT. Vancakarya Citra Nusa, CV Maya Ramdzhani dan Bank Mandiri. Andi menyebut cek itu sejak awal disepakati hanya sebagai jaminan sementara, bukan alat pembayaran barang yang dikirim.
Namun dalam perjalanannya, pencairan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Barang yang seharusnya dibeli untuk kebutuhan proyek justru tidak sampai ke vendor. Andi menyebut tim A membeli kendaraan pribadi seperti Honda HRV abu-abu 2023, Honda HRV biru 2024, dan Pajero Sport putih 2024. Selain itu ada pembelian rumah BTN Joglo senilai Rp520 juta, pelunasan rumah di Kartini I sebesar Rp1,25 miliar, hingga penebusan gadai sawah Nagrak Rp50 juta.
Tidak hanya itu, sejumlah Sertifikat Hak Milik ikut terseret. Salah satunya SHM di Jalan Siliwangi Cikaret, Cianjur. Kesepakatannya adalah pinjam sementara sampai proyek selesai dengan nilai sewa Rp500 juta. SHM lain atas nama Asep Darjat di Jalan Gunungged No. 54, Santiong Cianjur, juga dipinjam dengan kesepakatan ganti rugi Rp600 juta karena disebut mencemarkan nama baik keluarga.
SHM ketiga berada di Cibinong, Cianjur Selatan, luas 1.570 meter persegi dan belum balik nama. Sertifikat itu dijaminkan atas nama Zenal Mutakin kepada Elim, pegawai Bank Kaltara, dengan nilai taksiran Rp230 juta. Andi menegaskan semua transaksi itu dilakukan tanpa sepengetahuannya dan baru diketahui setelah masalah mencuat ke publik.
Kasus ini menjadi semakin runyam karena menyeret nama seorang PNS yang bertugas sebagai guru matematika di SMKN 1 Cianjur berinisial D. D disebut-sebut sebagai istri A dan menerima aliran dana dari pencairan bank tersebut. Keterlibatan aparatur negara dalam pusaran dugaan penipuan ini memicu kemarahan publik.
Andi William Wirajaya secara terbuka meluapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan oleh Polres Cianjur. Ia menilai proses hukum berjalan ditempat sementara para terlapor bebas berkeliaran. “Sudah jelas ada bukti, ada saksi, ada aliran dana, tapi sampai sekarang A masih DPO, ujar Andi dengan nada kecewa.
Pihak A melalui kuasa tidak langsung membantah semua tuduhan. Dalam narasinya, ia mengakui menerbitkan cek namun menegaskan itu hanya sebagai jaminan. Ia juga menyebut ada kesepakatan tertulis di atas materai yang kini disimpan oleh Ko Andi. Terkait SHM milik pihak ketiga di Jonggol, Kabupaten Bogor, ia beralasan diserahkan ke Bu Anne Cirebon untuk meredam situasi.
Lebih lanjut, ia menuding Zena Mutakin dan Aldhind yang mengatur pembelian barang tanpa sepengetahuannya. Daftar saksi yang disebut antara lain Ustad Juna, tetangga BTN Joglo, Dede Wahyudin, Cahya Nugraha, Saepuloh Rahmat, Agus Sugianto, Muh. Ryan Septian, dan MZ. Bukti SPK serta data pesanan barang juga diklaim terlampir.
Hingga berita ini ditulis, Polres Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengejaran terhadap A. Publik kini menunggu langkah tegas aparat agar kasus yang menyeret nama bank, sertifikat tanah, dan institusi pendidikan ini tidak berlarut dan menimbulkan korban baru.
Kasus ini menjadi pengingat keras. Di tengah sulitnya akses permodalan, janji proyek dan jaminan sertifikat kerap dijadikan umpan. Tanpa pengawasan dan kepastian hukum yang cepat, kepercayaan bisa berubah menjadi jerat yang merugikan banyak pihak.











