Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pembongkaran Pagar Oleh Satpol PP di Kampung Pulo Timaha Sesuai SOP

242
×

Pembongkaran Pagar Oleh Satpol PP di Kampung Pulo Timaha Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Pembongkaran pagar di sisi sungai, Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan sebagai tindak lanjut aduan warga, sudah sesuai SOP dan itu juga aduan dari warga, Diketahui, kehadiran Satpol PP saat melakukan pembongkaran pagar panel sempat disoal Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. (21/11/25).

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan, di lokasi tersebut ada dua aduan yang masuk ke pihaknya. Aduan pertama, kata Ganda, dilayangkan oleh PT Ispi lewat surat permohonan kepada Bupati dan Ketua DPRD melalui Komisi III perihal penolakan pembangunan jalan.

Baca juga :  Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Raih Penghargaan Kinerja Terbaik

Kemudian yang kedua, ada aduan dari warga Desa Babelan Kota permohonan penertiban bangunan (pagar panel) yang berdiri di bantaran kali. Setelah mendapat aduan itu, pihaknya menindaklanjuti ke lokasi.

“Saya (Satpol PP) tanya
disitu ada yang ngaku, memang iya dia melaksanakan pemagaran panel. Kita pertanyakan dia memiliki izin apa, setelah itu kita laksanakan pemanggilan, kemudian dilaksanakan BAP oleh penyidik bahwa ada warga yaitu Pak Haji Jafar bin Nisan, dia mengatasnamakan orangnya PT Ispi,” jelasnya.

Baca juga :  Penyekapan WNI Kakak Beradik Oleh Pimpinan Perusahaan di Phnom Penh Kamboja

“Waktu kita undang klarifikasi kenapa membangun itu, dia mengatakan dengan sadar jika melanggar Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012. Dia menyatakan tidak memiliki izin dari desa maupun yang punya tanahnya dalam hal ini BBWS dan PJT, dan dia mengakui kesalahannya, kemudian dia dikasih Satpol PP (diminta) untuk membongkar sendiri dalam waktu tujuh hari kerja,” sambungnya.

Selang tujuh hari kemudian, pihaknya mengecek ke lokasi dan ternyata tidak dilaksanakan pembongkaran. Alhasil, dirinya langsung menindaklanjuti dengan SOP Satpol PP, yaitu memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga.

Baca juga :  Menumbuhkan Generasi Qur'ani yang Berkarakter Menuju Indonesia Maju

“Jadi kita bongkar dengan tahapan, jadi nggak ujug-ujug. Pemanggilan orangnya, kemudian orangnya yang membuat pagar sudah membuat pernyataan tidak memiliki izin, tidak memiliki apapun, dan dia siap untuk membongkar. Tapi pas kita kasih waktu tujuh hari tidak mengindahkan, maka kita melaksanakan tahapan,” katanya.

“Jadi pada prinsipnya di lokasi tersebut ada dua aduan. Pertama adalah aduan pemasangan panel di atas bantaran kali yang notabene itu sebagai jalan akses, mungkin ada beberapa warga untuk ke rumah atau tempat arena pertaniannya, karena diujung masih lumayan panjang juga. Kedua, aduan penolakan pembangunan jalan,” tambahnya mempertegas perihal dua aduan di lokasi itu.

Baca juga :  Usai Konsumsi Jamur Liar, Satu dari Empat Orang Warga Mekarsari Cikalongkulon Meninggal Dunia

Dalam hal ini, dirinya mengklaim Satpol PP tidak pilah-pilah untuk menindaklanjuti aduan.

“Jadi kami tidak bisa ujug-ujug, ini melanggar, ini kita tutup, tidak. Karena kita juga secara otomatis mereka ada pelanggaran, kita ada tahapan,” pungkasnya.

Baca juga :  Kapolsek Cikarang Utara Cek Kesiapan Pengamanan Imlek 2577 Kongzili, di Klenteng Tek Seng Bio
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!