Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pembongkaran Pagar Oleh Satpol PP di Kampung Pulo Timaha Sesuai SOP

285
×

Pembongkaran Pagar Oleh Satpol PP di Kampung Pulo Timaha Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Pembongkaran pagar di sisi sungai, Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan sebagai tindak lanjut aduan warga, sudah sesuai SOP dan itu juga aduan dari warga, Diketahui, kehadiran Satpol PP saat melakukan pembongkaran pagar panel sempat disoal Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. (21/11/25).

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan, di lokasi tersebut ada dua aduan yang masuk ke pihaknya. Aduan pertama, kata Ganda, dilayangkan oleh PT Ispi lewat surat permohonan kepada Bupati dan Ketua DPRD melalui Komisi III perihal penolakan pembangunan jalan.

Baca juga :  Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 74 Personel Polres Cianjur

Kemudian yang kedua, ada aduan dari warga Desa Babelan Kota permohonan penertiban bangunan (pagar panel) yang berdiri di bantaran kali. Setelah mendapat aduan itu, pihaknya menindaklanjuti ke lokasi.

“Saya (Satpol PP) tanya
disitu ada yang ngaku, memang iya dia melaksanakan pemagaran panel. Kita pertanyakan dia memiliki izin apa, setelah itu kita laksanakan pemanggilan, kemudian dilaksanakan BAP oleh penyidik bahwa ada warga yaitu Pak Haji Jafar bin Nisan, dia mengatasnamakan orangnya PT Ispi,” jelasnya.

Baca juga :  Khutbah Idul Adha Ajak Umat Islam Teladani Keteguhan Nabi Ibrahim AS

“Waktu kita undang klarifikasi kenapa membangun itu, dia mengatakan dengan sadar jika melanggar Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012. Dia menyatakan tidak memiliki izin dari desa maupun yang punya tanahnya dalam hal ini BBWS dan PJT, dan dia mengakui kesalahannya, kemudian dia dikasih Satpol PP (diminta) untuk membongkar sendiri dalam waktu tujuh hari kerja,” sambungnya.

Selang tujuh hari kemudian, pihaknya mengecek ke lokasi dan ternyata tidak dilaksanakan pembongkaran. Alhasil, dirinya langsung menindaklanjuti dengan SOP Satpol PP, yaitu memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga.

Baca juga :  Diduga Gelapkan Sepeda Motor dengan Modus Pinjam Kendaraan, Pria Asal Sukabumi Diamankan Warga di Cianjur

“Jadi kita bongkar dengan tahapan, jadi nggak ujug-ujug. Pemanggilan orangnya, kemudian orangnya yang membuat pagar sudah membuat pernyataan tidak memiliki izin, tidak memiliki apapun, dan dia siap untuk membongkar. Tapi pas kita kasih waktu tujuh hari tidak mengindahkan, maka kita melaksanakan tahapan,” katanya.

“Jadi pada prinsipnya di lokasi tersebut ada dua aduan. Pertama adalah aduan pemasangan panel di atas bantaran kali yang notabene itu sebagai jalan akses, mungkin ada beberapa warga untuk ke rumah atau tempat arena pertaniannya, karena diujung masih lumayan panjang juga. Kedua, aduan penolakan pembangunan jalan,” tambahnya mempertegas perihal dua aduan di lokasi itu.

Baca juga :  BPOM Menarik 91 Merek Skincare-Kosmetik Yang Berbahaya

Dalam hal ini, dirinya mengklaim Satpol PP tidak pilah-pilah untuk menindaklanjuti aduan.

“Jadi kami tidak bisa ujug-ujug, ini melanggar, ini kita tutup, tidak. Karena kita juga secara otomatis mereka ada pelanggaran, kita ada tahapan,” pungkasnya.

Baca juga :  Peresmian dan Pengangkatan Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta Periode 2024-2029
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!