Dpnews Indonesia || Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Jeni Rahmadial Fitri (JRF), mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, atas dugaan praktik kedokteran dan kecantikan ilegal tanpa latar belakang pendidikan medis.
Jeni ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4/2026). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol. Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, tersangka diduga menjalankan klinik kecantikan di Pekanbaru sejak sekitar 2019 hingga 2025. Ia mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis seperti prosedur kecantikan, meski tidak memiliki kewenangan sebagai tenaga kesehatan. Klinik tersebut juga disebutkan tidak memiliki izin resmi.
Polisi menerima laporan dari sejumlah korban, dengan jumlah mencapai sekitar 15 orang. Beberapa korban dilaporkan mengalami cedera, termasuk cacat permanen akibat prosedur yang dilakukan tersangka.
Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk dugaan malpraktik dan unsur penipuan. Jeni Rahmadial Fitri dijerat dengan pasal-pasal terkait praktik kedokteran tanpa izin dan tindak pidana kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena latar belakang tersangka sebagai peserta kontes kecantikan tingkat nasional. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.











