Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Forkopimda Teken Komitmen Cianjur Bebas Knalpot Brong, 3.900 Knalpot Diamankan

79
×

Forkopimda Teken Komitmen Cianjur Bebas Knalpot Brong, 3.900 Knalpot Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polres Cianjur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan Cianjur bebas knalpot brong. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Tugu Knalpot Brong, Kabupaten Cianjur, Senin (19/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Cianjur Dr. dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG., M.M., Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, Ketua MUI, Kejaksaan Negeri Cianjur, unsur TNI, jajaran Polres Cianjur, pengusaha H. Haris, serta tamu undangan lainnya.

Baca juga :  Kabupaten Bandung Raih Zero Korupsi dan Peringkat Tertinggi di Provinsi Jawa Barat

Penandatanganan komitmen tersebut menjadi bentuk sinergi lintas sektor untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar teknis.

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengapresiasi komitmen Forkopimda dalam menekan penggunaan knalpot tidak standar yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Ia menegaskan, suara knalpot bising dapat mengganggu warga, terutama orang sakit, lanjut usia, serta keluarga yang memiliki anak kecil dan membutuhkan ketenangan.

Baca juga :  Ketua MUI Dukung Polres Purwakarta Tertibkan Knalpot Brong, Ini Alasannya

Bupati juga mengimbau masyarakat melengkapi kendaraan dengan perlengkapan sesuai ketentuan, seperti kaca spion, pelat nomor, dan knalpot standar pabrikan.

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, gerakan Cianjur bebas knalpot brong berangkat dari prinsip bahwa jalan merupakan fasilitas bersama yang harus digunakan dengan menghormati kepentingan orang lain.

Menurutnya, kebisingan knalpot tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga dapat mengusik warga yang sedang beristirahat maupun umat beragama yang tengah beribadah.

Baca juga :  Penertiban 52 Unit Kendaraan Dengan Knalpot Brong Di SMKN Talaga

Kapolres mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 3.900 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis telah diamankan dalam penindakan. Knalpot hasil penertiban tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai bagian dari monumen Tugu Knalpot Brong, yang dibentuk menyerupai tanaman knalpot dan ayam pelung.

Ia menjelaskan, monumen tersebut menjadi simbol tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan Forkopimda dalam menertibkan penggunaan knalpot tidak standar.

Melalui komitmen ini, Pemkab Cianjur dan Forkopimda berharap kesadaran masyarakat terhadap ketertiban berlalu lintas semakin meningkat. Upaya tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya saling menghormati demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Baca juga :  Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Nabire, Papua Tengah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!