Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Gelombang AI Masuki Industri Penagihan Utang, Peran Debt Collector Konvensional Kian Menyusut

57
×

Gelombang AI Masuki Industri Penagihan Utang, Peran Debt Collector Konvensional Kian Menyusut

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Profesi debt collector atau penagih utang konvensional diprediksi akan semakin tergeser oleh kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI). Agen AI kini mulai digunakan secara luas oleh perusahaan penagihan utang, terutama di tengah lonjakan keterlambatan pembayaran kredit akibat tekanan ekonomi.

Menurut laporan yang beredar, kreditur di Amerika Serikat semakin beralih ke sistem AI untuk menangani debitur yang telat bayar. Salah satu kasus yang mencuat melibatkan seorang warga Seattle bernama Ben, yang menerima panggilan dari agen suara AI bernama “Eve” milik perusahaan ProCollect. Meski utang sebesar US$226 (sekitar Rp 4 juta) telah lunas, sistem AI tersebut berulang kali menuntut pembayaran dan menolak menghubungkan ke petugas manusia.

Baca juga :  Badai PHK Buruh Belum Usai, Riset Sebut 20 Ribu Pekerja Terancam Kehilangan Lapangan Kerja

Pedro Fernández, pendiri perusahaan layanan panggilan berbasis AI Altur, menyatakan bahwa industri penagihan utang termasuk sektor yang paling cepat mengadopsi teknologi ini. Perusahaannya saja mengelola lebih dari 2,5 juta panggilan AI per bulan. Keunggulan AI terletak pada efisiensi dan skalabilitas, namun sistem ini rentan melakukan kesalahan karena data utang yang sering berpindah tangan dan tidak rapi.

Berbeda dengan debt collector manusia yang bisa bernegosiasi dan memahami konteks sengketa, agen AI bekerja secara kaku berdasarkan algoritma dan data input. Hal ini berpotensi menciptakan “teror baru” berupa penagihan otomatis yang tak kenal lelah, meski data peminjam sudah benar atau utang telah diselesaikan.

Penggunaan AI dalam penagihan utang diproyeksikan akan terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Meski menjanjikan efisiensi bagi kreditur, tantangan akurasi data dan keadilan proses penagihan masih menjadi isu utama yang perlu diatasi.

Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap praktik penagihan, baik manual maupun otomatis, serta mendokumentasikan setiap komunikasi untuk melindungi hak-hak konsumen sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga :  Pengamanan Terpadu oleh Polsek Cikarang Utara Demi Kelancaran Ibadah Natal Tahun 2025
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!