Dpnews Indonesia || Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dijadwalkan menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025. Proses finalisasi masih berlangsung intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.
Penetapan upah minimum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember lalu.
Formula baru menghitung kenaikan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa (rentang 0,5 hingga 0,9).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Jawa Barat pada November 2025 sebesar 2,54% (year-on-year), sementara pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025 mencapai 5,20%.
Jika menggunakan alfa maksimal 0,9, kenaikan UMP Jabar diproyeksikan sekitar 7,22%, dari Rp2.191.238 (2025) menjadi sekitar Rp2.349.429.Beberapa kabupaten/kota telah mengirimkan usulan rekomendasi UMK kepada provinsi. Misalnya:
Kota Bandung diusulkan naik 5,68% menjadi Rp4.736.577.
Kabupaten Bandung Barat naik 6,79% menjadi Rp3.990.428.
Kabupaten Bandung naik sekitar 5,72% menjadi Rp3.972.202.
Sementara itu, serikat buruh menyuarakan tuntutan kenaikan lebih tinggi, hingga 10,5%, untuk menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Aksi demonstrasi buruh digelar di Gedung Sate pada Selasa (23/12) untuk mengawal agar usulan dari tingkat kabupaten/kota tidak diubah.
“Kami masih melakukan tahap finalisasi. Tanggal 24 nanti saya tandatangani,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi.
Penetapan UMK 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi pengusaha dalam membayar upah pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Proses ini melibatkan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menjaga keseimbangan iklim investasi dan kesejahteraan buruh.











