Dpnews Indonesia || Surabaya – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru mengaji berinisial MZ (22) terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah yayasan pendidikan keagamaan kawasan Genteng Kali, Surabaya.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, para korban berusia antara 10 hingga 15 tahun. Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2025 hingga April 2026, terutama saat santri menginap di akhir pekan untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri melapor ke polisi. Pengakuan tersebut kemudian diikuti oleh korban-korban lainnya. MZ telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara yang berat.
Para korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dari pihak terkait. Penyidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan. Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk segera melapor.
Kasus ini menambah catatan prihatin terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.











