Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Hj. Ramlah  Sponsor Arab Saudi Diduga Peras Keluarga PMI/TKW Asal Tangerang 40 Juta Rupiah

194
×

Hj. Ramlah  Sponsor Arab Saudi Diduga Peras Keluarga PMI/TKW Asal Tangerang 40 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Tanggerang – Nasib malang menimpa Siti Nurleli (30), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tangerang yang kini terjebak dalam kondisi memprihatinkan di Arab Saudi. Siti dilaporkan mengalami sakit parah dan depresi di Syarekah Essad, namun alih-alih mendapatkan perlindungan, pihak keluarga justru mengaku diperas oleh oknum perekrut (sponsor) demi kepulangannya.

Keluarga Siti mengungkapkan bahwa Hj. Ramlah, oknum sponsor yang memberangkatkan Siti, menuntut uang tebusan sebesar Rp.40 juta sebagai syarat pemulangan. Padahal, Siti saat ini dalam kondisi fisik yang lemah dan tidak lagi mampu bekerja.

Baca juga :  Dugaan Pungli BLT Kesra Mencuat di Cikarang Utara, Warga Diminta Setor Sebagian Bantuan

Keterangan gambar/foto ilustrasi

Siti Nurleli diduga diberangkatkan secara unprosedural (ilegal) melalui Bandara Juanda, Jawa Timur. Saat ini, ia harus berjuang sendirian untuk mengakses pengobatan tanpa bantuan dari pihak Syarekah maupun agen penampungan di Arab Saudi.

Kepada awak media Dpnews Indonesia pada Minggu (08/02/2026), Ahmad Sulki, suami Siti, menyampaikan rasa frustasinya atas situasi yang menjepit keluarganya.

Baca juga :  Polsek Mamajang Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari

“Istri saya nekat ke sana untuk mencari rezeki karena kami sedang kesulitan ekonomi. Sekarang dia sakit dan tidak kuat lagi bekerja, tapi malah diminta bayar puluhan juta. Dari mana kami punya uang sebanyak itu?” keluh Ahmad dengan nada getir.

Ahmad juga menambahkan bahwa istrinya tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dari pihak perusahaan di sana.

“Sakit pun tidak diobati, harus beli obat dan bayar sendiri,” pungkasnya sembari berharap adanya intervensi dari Pemerintah RI.

Baca juga :  Ketua FAKB Ulung Purnama: Acara Ngulik BN Holik-Faizal Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

Saat dikonfirmasi oleh tim media, Hj. Ramlah yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemberangkatan Siti, tidak memberikan penjelasan substantif.

Ia hanya mengirimkan gambar sebuah lembaga tanpa pernyataan resmi, sebuah sikap yang dinilai publik sebagai bentuk kepongahan dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali mencoreng citra perlindungan PMI di luar negeri. Praktik pemberangkatan ilegal ini jelas melanggar:

Baca juga :  Cara Cek Pengumuman dan Kuota SNBP 2026: Panduan Lengkap bagi Calon Mahasiswa

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kini, publik mendesak pihak kepolisian dan KP2MI untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum sponsor nakal yang masih beroperasi secara ilegal.

Masyarakat berharap pemerintah segera mengevakuasi Siti Nurleli dan memberikan edukasi masif agar tragedi serupa tidak terus berulang di atas kertas undang-undang semata.

Baca juga :  Operasi Ketupat Lodaya 2024, Polres Purwakarta Amankan Kunjungan Menko PMK di Pos Cikopo
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!