Dpnews Indonesia || Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi batu bara yang terkait dengan PT Asabri dan Krakatau Steel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Ia menegaskan pembelaan ini dilakukan tanpa imbalan finansial.
Menurut Hotman, penetapan tersangka terhadap Febrie tidak memenuhi unsur hukum yang cukup. Ia menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap sosok yang selama ini dianggap kepercayaan Presiden Prabowo Subianto. Hotman juga mempertanyakan proses penanganan kasus yang dinilainya kurang transparan, termasuk soal pemberitahuan kepada presiden sebelum penetapan status tersangka.
“Febrie kooperatif. Ia sudah mengundurkan diri dari jabatan sehingga tidak ada kekhawatiran intervensi. Barang bukti juga sudah dikuasai penyidik,” ujar Hotman. Ia menambahkan bahwa Febrie tidak ditahan karena penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk mendukung penahanan.
Pakar hukum menilai keterlibatan Hotman Paris berpotensi menggeser arena pertarungan kasus ini. Dari semula fokus pada dugaan korupsi di lingkungan kejaksaan, kini bisa meluas ke perdebatan publik mengenai independensi penegakan hukum dan dugaan kriminalisasi terhadap pejabat tinggi. Kehadiran Hotman yang dikenal vokal di media diperkirakan akan memperkuat narasi pembelaan Febrie di ranah opini publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Hotman Paris. Proses penyidikan kasus korupsi tersebut masih berlanjut.











