Dpnews Indonesia || Tanggerang – Warga Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, akhirnya pulang ke tanah air setelah hampir 4 tahun hilang kontak. Wanita yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) itu berangkat ke Saudi Arabia secara unprosedural.
Dalam wawancara dengan awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, pada 12 Desember 2025, Iin menceritakan bahwa majikannya yang memutus hubungan dengan keluarganya.
“Majikan saya jahat, dia tidak memberikan kesempatan untuk saya agar dapat komunikasi dengan keluarga saya, saya pun sampe berani bayar agar bisa telpon keluarga, tapi uang diambil dikasih telpon tidak,” ucap Iin.
Dia bahkan dinyatakan haram untuk berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia. Selain itu, sebagai asisten rumah tangga, Iin kerap mengalami kekerasan.
“Majikan kata haram komunikasi dengan keluarga, dan saya pun suka dapat kekerasan,” imbuhnya.
Untuk masalah gaji, wanita kelahiran 1979 itu pun akan menghitung nanti setelah ada di rumah.
“Untuk gaji saya nanti saya akan hitung, sudah ada sih catatan dari agency tapi saya belum terperinci, nanti lah yang penting saya bisa pulang dulu,” katanya.
Di akhir kesaksiannya, Iin mengucapkan terima kasih kepada aktivis pemerhati pekerja migran dari posko pengaduan DpNews Indonesia yang telah membantu proses kepulangannya.
“Terimakasih untuk semuanya terimakasih pak, mudah semua kebaikan dibalas Allah,”pungkasnya.
Sementara itu Iin yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh hukum, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berikut adalah hak-hak utama yang dimiliki:
Diantaranya.
Perlindungan Fisik dan Psikologis: Korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman, kekerasan, dan pelecehan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Selain itu, korban juga berhak mendapatkan bantuan psikologis dan dukungan emosional untuk mengatasi trauma yang dialami.
Akses Informasi: Korban berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus, hak-hak yang dimilikinya, serta prosedur hukum yang akan dilalui. Informasi ini harus diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan sesuai dengan kondisi korban.
Keterlibatan dalam Proses Hukum: Korban berhak berpartisipasi dalam proses hukum, seperti memberikan keterangan, menyaksikan pengadilan, dan menyampaikan pendapat tentang tuntutan pidana serta pembebasan pelaku.
Korban juga berhak diwakili oleh pengacara yang ditunjuk sendiri atau yang disediakan oleh negara.
Ganti Rugi: Korban berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tindak pidana TPPO, baik kerugian materi maupun non-materi. Ganti rugi ini dapat diberikan melalui proses perdata atau pidana.
Pemulihan dan Reintegrasi: Korban berhak mendapatkan bantuan untuk memulihkan kehidupan yang normal, seperti akses ke layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal. Selain itu, korban juga berhak mendapatkan dukungan untuk reintegrasi ke dalam masyarakat.











