Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalPekerja Migran Indonesia

Iin, Pekerja Migran Indonesia yang Hilang Kontak Hampir 4 Tahun Pulang ke Karawang

411
×

Iin, Pekerja Migran Indonesia yang Hilang Kontak Hampir 4 Tahun Pulang ke Karawang

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Tanggerang – Warga Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, akhirnya pulang ke tanah air setelah hampir 4 tahun hilang kontak. Wanita yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) itu berangkat ke Saudi Arabia secara unprosedural.

Dalam wawancara dengan awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, pada 12 Desember 2025, Iin menceritakan bahwa majikannya yang memutus hubungan dengan keluarganya.

Baca juga :  Bupati Bersama Ketua DPRD Cianjur Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Secara Virtual

“Majikan saya jahat, dia tidak memberikan kesempatan untuk saya agar dapat komunikasi dengan keluarga saya, saya pun sampe berani bayar agar bisa telpon keluarga, tapi uang diambil dikasih telpon tidak,” ucap Iin.

Dia bahkan dinyatakan haram untuk berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia. Selain itu, sebagai asisten rumah tangga, Iin kerap mengalami kekerasan.

Baca juga :  Kinerja dan Transparansi Kantor Imigrasi di Pertanyakan Pengusaha Asal Cianjur 

“Majikan kata haram komunikasi dengan keluarga, dan saya pun suka dapat kekerasan,” imbuhnya.

Untuk masalah gaji, wanita kelahiran 1979 itu pun akan menghitung nanti setelah ada di rumah.

Baca juga :  Kapolri Beri Atensi Khusus Kasus Dugaan Rudapaksa Calon Polwan di Jambi, Kirim Tim Bareskrim dan Propam

“Untuk gaji saya nanti saya akan hitung, sudah ada sih catatan dari agency tapi saya belum terperinci, nanti lah yang penting saya bisa pulang dulu,” katanya.

Di akhir kesaksiannya, Iin mengucapkan terima kasih kepada aktivis pemerhati pekerja migran dari posko pengaduan DpNews Indonesia yang telah membantu proses kepulangannya.

Baca juga :  Upacara HUT Ke 79 RI Desa Cipayung Berjalan Dengan Lancar dan Khidmat

“Terimakasih untuk semuanya terimakasih pak, mudah semua kebaikan dibalas Allah,”pungkasnya.

Sementara itu Iin yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh hukum, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berikut adalah hak-hak utama yang dimiliki:

Baca juga :  Tiket MU vs ASEAN All Star Kurang Peminat Efek Tanpa Pemain Bintang Timnas

Diantaranya.

Perlindungan Fisik dan Psikologis: Korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman, kekerasan, dan pelecehan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Selain itu, korban juga berhak mendapatkan bantuan psikologis dan dukungan emosional untuk mengatasi trauma yang dialami.

Akses Informasi: Korban berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus, hak-hak yang dimilikinya, serta prosedur hukum yang akan dilalui. Informasi ini harus diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan sesuai dengan kondisi korban.

Baca juga :  Satgas Citarum Sektor 12 Terus Gencar Bersihkan Waduk Cirata Dari Hamparan Gulma Eceng Gondok

Keterlibatan dalam Proses Hukum: Korban berhak berpartisipasi dalam proses hukum, seperti memberikan keterangan, menyaksikan pengadilan, dan menyampaikan pendapat tentang tuntutan pidana serta pembebasan pelaku.

Korban juga berhak diwakili oleh pengacara yang ditunjuk sendiri atau yang disediakan oleh negara.

Baca juga :  Rapat Koordinasi PPK Mande beserta Petugas KPPS, Salah Satunya Bahas Penyimpanan Logistik

Ganti Rugi: Korban berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat tindak pidana TPPO, baik kerugian materi maupun non-materi. Ganti rugi ini dapat diberikan melalui proses perdata atau pidana.

Pemulihan dan Reintegrasi: Korban berhak mendapatkan bantuan untuk memulihkan kehidupan yang normal, seperti akses ke layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal. Selain itu, korban juga berhak mendapatkan dukungan untuk reintegrasi ke dalam masyarakat.

Baca juga :  Tingginya Volume Kendaraan Saat Ngabuburit, Kapolsek Selaku Kapospam Terminal Maja Mengurai Kemacetan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!